KPK RI Libatkan Kadin dan Regulator Daerah dalam Pembentukan KA

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Kepulauan Provinsi Bangka Belitung menjadi provinsi berikutnya yang terpilih untuk bermitra dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam membentuk Komite Advokasi Daerah Antikorupsi.

Kasatgas Wilayah I Korsup Pencegahan KPK Juliawan Superani mengatakan Komite ini dibentuk sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha. Dalam forum ini, kedua belah pihak dapat menyampaikan dan menyelesaikan bersama kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis yang berintegritas.

“Kami ingin mengajak pemerintah daerah dan pengusaha mencari solusi untuk kendala-kendala dalam menjaga iklim investasi di daerah,”kata Juliawan pada saat Talkshow di Stasiun TVRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/10/2018).

Ia menyampaikan saat ini pihaknya sudah bergerak ke semua daerah. Dimana selama ini upaya dan aksi terus dilakukan dalam pencegahan tindak korupsi, mulai dari penganggaran, perizinan hingga manajemen ASN. Untuk sektor strategis pertambangan juga menjadi perhatian.

“Untuk itu disini kita melibatkan pihak swasta penting, karena korupsi susah diproses jika tidak punya akses,” ujarnya.

Juliawan menyebutkan, merambahnya sektor swasta agar bisa saling melengkapi. Namun pencegahan cenderung ke pemda, seperti dalam penganggaran agar tidak ada anggaran siluman dan titipan.

“Sehingga untuk mencegah korupsi salah satu yang kita dorong kepada pemerintah daerah yakni penggunaan aplikasi secara online seperti E-Planning dan E-Budgenting,” terangnya.

Ia menuturkan berdasarkan hasil FGD tersebut ditemukan tiga masalah utama yaitu banyak regulasi yang tumpah tindih dan masih “abu-abu”, penentuan persyaratan tenaga ahli dari proses pengadaan barang dan jasa yang melebihi kebutuhan dan kurangnya pembinaan terhadap pengusaha kecil lokal.

“Pengadaan barang dan jasa ini terus kita dorong supaya kelembagaan organisasi yang mandiri sehingga terciptanya peningkatan kerja yang permanen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Juliawan menerangkan dimana pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) tidak hanya dibentuk di tingkat daerah tetapi juga tingkat nasional. Di tingkat nasional, komite ini bernama Komite Advokasi Nasional Antikorupsi.

“Sebagai permulaan pada tahun 2017 ada lima sektor yang digarap di tingkat nasional yaitu minyak dan gas, pangan, infrastruktur, kesehatan, dan kehutanan,” tuturnya.

Ia menjelaskan ditingkat nasional, komite advokasi ini dibentuk di sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dengan melibatkan asosiasi usaha dan kementerian/lembaga terkait.

“Sedangkan untuk tingkat daerah, komite ini dibentuk berdasarkan geografis dengan melibatkan KADIN dan regulator daerah. Pada tahun 2017 KAD sudah dibentuk di 8 provinsi, dan pada tahun 2018 ini KAD akan dibentuk di 26 provinsi lainnya termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” cetusnya.

Juliawan menambahkan adapum gagasan pembentukan kedua komite ini berasal dari pengalaman KPK bahwa 80 persen penindakan yang ditangani KPK melibatkan para pelaku usaha.

“Umumnya modus yang dilakukan berupa pemberian hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana suap dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan,” ungkapnya.

“Hingga Juni 2018, KPK mencatat pihak swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak kedua yaitu sejumlah 204 orang,” lanjut Juliawan.

Sementara itu, Assisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yulizar Adnan mengatakan dimana Gubernur Babel, Erzaldi Rosman tidak henti-hentinya mengingatkan kepada SKPD-SKPD agar supaya bekerja dengan baik dan benar.

“Tentu kami berharap tidak adanya SKPD yang terlibat masalah hukum. Dan ini harus dikawal dengan baik oleh Inspektorat, karena Pak Gubernur sangat intens untuk mengawal ini di ikuti dengan serius,” imbuhnya. (Wa)