Tak Kantongi STTP, Kampanye Caleg Bisa Dihentikan

Oleh : Dinda Agus Tiantie

PANGKALPINANG, LASPELA – Calon Legislatif (Caleg) yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Kampanyenya dapat di berhentikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hal ini di ungkapkan oleh Ida Kumala Selaku Ketua Bawaslu kota Pangkalpinang, usai Sosialisasi Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Dalam Pemilu 2019, di Bangka City Hotel, Rabu (17/10/2018).

“Calon yang tidak mengantogi STTP kampanyenya dapat kami berhentikan langsung, surat yang masuk ke kami mereka harus ada STTP, itu kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Sejauh ini Bawaslu telah melakukan Pengawasan Melekat (Waskat) setelah melalui tahapan kampanye, dan sesuai peraturan setiap Partai Politik (Parpol) minimal Calegnya mempunyai STTP melewati KPU dan Bawaslu.

“Sehingga dari situ kami bisa melihat petugas kampanye siapa, pelaksana kampanye siapa. Jadi ketika terjadi pelanggaran-pelanggaran di dalam kampanye kami bisa menindak lanjutinya,” tukasnya.

Selain itu Bawaslu akan tetap memantau setiap kampanye Pemilu 2019, tersebut guna memastikan tak ada praktik money politic atau politik uang di dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

“Partai politik dan calonnya ini harus taat aturan. Harus berkomitmen menolak dan melawan politik uang, politik SARA, kemudian ujaran kebencian dan hoax. Itu kita sampaikan dalam sosialisasi kali ini,” jelasnya.

Di akhir kegiatan dilakukan Deklarasi Tolak Politik Uang, Politisasi SARA, Ujaran Kebencian dan Hoax. Deklarasi ditandai dengan penandatangan komitmen bersama oleh Bawaslu, KPU, perwakilan pengurus Parpol Caleg DPRD tingkat Kota, Anggota DPD, dan Calon Anggota DPR RI. (dnd)