Begini Tanggapan Kuasa Hukum Partai Perindo dan Partai Demokrat terhadap Putusan Bawaslu

MUNTOK, LASPELA – Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu di Kantor Bawaslu Bangka Barat, antara Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ), Partai Demokrat dan Partai Perindo sebagai pemohon dengan KPU Bangka Barat sebagai termohon telah berakhir Rabu ( 26/9/2018 ).

Majelis sidang memutuskan menolak seluruhnya permohonan ketiga Parpol dan menyatakan tiga bacalegnya TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ).

Menanggapi hasil putusan tersebut, Kuasa hukum bacaleg Zainal Arifin dari Partai Perindo, Agus Purnomo, SH, menyatakan belum bisa memastikan upaya perlawanan selanjutnya. Dirinya masih menunggu konfirmasi dari Zainal Arifin, apakah akan melanjutkan perlawanan atau menerima hasil putusan Bawaslu.

” Kita masih menunggu konfirmasi dari Pak Zainal Arifin, apakah akan mengajukan permohonan kembali atau kita terima keputusan ini, karena kita belum ketemu dengan Pak Zainal Arifin.
Intinya kami sudah berupaya semaksimal mungkin, namun yang dipermasalahkan disini kan jelas, karena keterlambatan administrasi. Kita masih menunggu Pak Zainal Arifin, apakah masih akan melakukan perlawanan atau cukup sampai disini,” ungkap Agus Purnomo kepada awak media usai sidang di Kantor Bawaslu Bangka Barat, Rabu ( 26/9 ).

Sedangan kuasa hukum Rusdian dari Partai Demokrat Karyanto menyatakan, akan melakukan upaya koreksi. Dia berkeyakinan kliennya masih punya peluang untuk lolos menjadi peserta Pemilu 2019 karena telah memenuhi tahapan adminsitrasi dan telah sesuai prosedur. Ancaman hukuman pidana klienya pun dibawah lima tahun.

” Kami tetap berkeyakinan masih ada peluang, karena kami berkeyakin sejak awal sudah sesuai prosedur. Kami berkeyakinan karena ancaman hukuman klien kami dalam pidananya itu dibawah tidak melampaui lima tahun. Itu yang pertama. PKPU dan Undang – Undang Pemilu itu diatas lima tahun kan dan berkewajiban mengumumkan kepada publik. Tapi kami berkeyakinan klien kami ini ancaman hukuman beliau dibawah lima tahun. artinya tidak berkewajiban sesuai Undang – Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 itu kan pasal 240 huruf g, itu prinsipnya,” jelasnya.

Namun upaya koreksi kata Karyanto akan dikoordinasikan dulu ke pihak Rusdian dan DPC Partai Demokrat.

” Kami perlu koordinasi dulu dengan klien kami terhadap keputusan Bawaslu, itu yang terpenting,” pungkasnya. ( SK )