MUNTOK, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bangka Barat mengapresiasi hasil sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu
yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat yang menolak secara keseluruhan permohonan Partai Perindo, PKB dan Partai Demokrat.
Ketua KPU Bangka Barat, Pardi mengatakan, pihaknya siap melaksanakan hasil keputusan sidang adjudikasi yang dilakukan secara marathon selama dua belas hari ini.
” Ini hari terakhir, apapun hasilnya kami sebenarnya menerima, apapun hasilnya dari sidang adjudikasi kami tetap akan melaksanakan,” ungkap Pardi usai sidang di Kantor Bawaslu Bangka Barat, Rabu ( 26/9/2018 ).
Bacaleg yang dari tiga Parpol yang mengajukan permohonan ini pun, kata Pardi, masih berpeluang masuk Daftar Calon Tetap ( DCT ) dan menjadi peserta Pemilu 2019, karena batas waktu penyelesaian sengketa sampai bulan Oktober 2018. Ketiga Parpol masih mempunyai kesempatan mengajukan koreksi dan apapun keputusannya, pihak KPU Bangka Barat siap melaksanakannya.
” Intinya KPU tetap melaksanakan hasil putusan dari Bawaslu selama masih dalam batas pencalonan. Dan ini memang masih tahap. Tahap sengketa Pemilu itu diatur dalam PKPU Nomor 5 Tentang Tahapan Jadwal dan Program, tapi saya nanti secara jelas kita bisa konfirmasi ke PKPU 5, jadi ini memang masih tahapan, setelah DCT ini masih ada waktu sampai bulan Oktober tahapan untuk sengketa,” jelasnya.
Namun lanjut Pardi, peluang Parpol untuk menggantikan bacalegnya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) dengan bacaleg baru sudah tidak ada lagi. Peluang yang masih tersisa tinggal menunggu hasil putusan koreksi bila ada pihak Parpol yang mengajukan upaya koreksi.
” Peluangnya sekarang ini, kalaupun nanti koreksi itu mengatakan bahwa yang bersangkutan harus dimasukkan, ya pada dasarnya KPU siap melaksanakan putusan,” tandas dia. ( SK )