MUNTOK, LASPELA – Tiga bakal calon legislatif ( bacaleg ) anggota DPRD Bangka Barat 2019 saat ini masih menjalani sidang sengketa Pemilu. Ketiga bacaleg tersebut tersandung masalah mantan narapidana pada saat penetapan Daftar Calon Sementara ( DCS ) oleh KPU Bangka Barat.
Ketua Bawaslu Bangka Barat Rio Febri Fahlevi mengatakan kepada awak media, Kamis ( 20/9/2018 ) di Hotel Pasadena, ketiga bacaleg itu masih punya peluang masuk Daftar Calon Tetap ( DCT ) anggota DPRD Bangka Barat peserta Pemilu 2019. Namun demikian Rio belum dapat memberikan keterangan lebih jauh dikarenakan sidang ajudikasi masih berlangsung.
” Kami belum bisa melihat apakah mereka yang bersengketa ini memenuhi syarat atau tidak untuk ditetapkan menjadi daftar calon tetap nantinya, kita lihat nanti kesimpulan sidang. Sekarang kami belum bisa memastikannya, semua masih berpeluang, jadi kita lihat dari fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang menguatkan mereka masing-masing, baik dari pihak termohon maupun pemohon,” jelas Rio, Kamis (20/9).
Ketiga bacaleg yang tersangkut sengketa pemilu ini lanjut Rio, berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ), Partai Demokrat dan Partai Perindo. Tahapan sidang ajudikasi telah sampai pada tahap kesimpulan untuk bacaleg dari PKB. Sedangkan untuk bacaleg dari Partai Demokrat sudah memasuki tahap pembuktian
Rio menambahkan, batas waktu penyelesaian sengketa pemilu ini selama 12 hari. Keputusan akhir sidang ajudikasi akan diumumkan sebelum tanggal 26 September 2018. Sebelum putusan, pihaknya akan berkosultasi dengan Bawaslu Provinsi.
” Selama ini tidak ada permasalahan dalam sidang ajudikasi, yang penting pemohon dan termohon wajib hadir walaupun didampingi oleh kuasa hukum,” imbuhnya. ( SK )