MUNTOK, LASPELA— Canggih, pasang nomor Toto Gelap (togel) lewat Short Message Service (SMS). Kemajuan tekhnologi ini ternyata diamanfaatkan Bandar judi togel bernama Warsidi alias abuy(47) untuk meraup keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya selama Bulan Suci Ramadhan 1437 H (Hijiriah) berlangsung.
Abuy yang merupakan warga Desa Cupat Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) ini biasanya merekapitulasi nomor-nomor togel yang dipasang pembeli lewat SMS ke buku khusus Rekap pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Setelah mengirimkan SMS, pembeli togel langsung membayarkan sejumlah uang kepada Abuy sesuai nominal yang dipasang.
Transaksi seperti ini tampak aman, karena pembeli Togel datang kerumah Abuy hanya mengantarkan uang. Setelah uang diantar, biasanya pembeli Togel langsung pulang tidak menunggu lama. Orang-orang yang melihat aktifitas tersebutpun tidak bakal menaruh curiga, karena gelagat yang ditimbulkan nampak seperti tamu biasa bukan tamu judi Togel.
Tapi yang namanya “Bangkai”, meskipun disimpan tempat aman pasti suatu saat akan tercium juga. Pepatah ini pantas diibaratkan kepada prilakunya Abuy, usai berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus akibat Judi Togel. Pria yang berprofesi sebagai tukang bengkel ini tertangkap oleh anggota Polsek Jebus, Sabtu (18/06/2016) sekira pukul 15.00 Wib di kediamannya.
Sebelumnya, anggota Polsek Jebus mendapati informasi bahwa Abuy merupakan bandar judi Togel dengan sistem pasang nomor Togel lewat SMS. Mengetahui hal itu, anggota Polsek Jebus terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Beberapa kali anggota berpura-pura menyuruh informan membeli nomor Togel, hingga akhirnya dilakukan penggerbekan.
Dari hasil penggerberkan tersebut, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit HP Nokia X2 warna hitam berisikan SMS pemasangan nomor Togel, Uang dengan nominal Rp. 2,8 juta hasil jual nomor Togel dan 5 lembar kertas rekapan nomor Togel.
Kapolsek Jebus, Kompol AKP Alam Bawono, S.IK seizin Kapolres Babar, AKBP Daniel viktor tobing, S.IK membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku. Sekarang pelaku bersama barang bukti tersebut telah diamankan pihaknya.
“Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP, ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,”kata AKP Alam bawono kepada LASPELA. (ron)