MUNTOK, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bangka Barat menemukan empat orang bakal calon legislatif peserta Pemilu 2019 yang terindikasi mantan narapidana. Keempat bacaleg tersebut berasal dari tiga Partai Politik ( Parpol ).
Ketua KPU Bangka Barat Pardi, S. Si. mengungkapkan hal itu usai rapat pleno terbuka perbaikan DPT di Rumah Kebun, Rabu ( 12/9/2018 ).
” Yang teridentifikasi napi itu ada empat orang. kami sudah memverifikasi ke berbagai pihak termasuk Parpol. Jadi sesuai dengan PKPU Nomor 20, ada kewajiban KPU ketika ada penemuan atau laporan masyarakat terkait bakal calon yg diindikasikan mantan narapidana, KPU wajib melakukan klarifikasi ke Parpol atau yang bersangkutan,” jelas Pardi.
Setelah di klarifikasi, kata Pardi, yang bersangkutan mengakui dirinya mantan terpidana yang diancam dengan beragam pidana. KPU Bangka Barat pun melakukan kajian dengan berkonsultasi dengan pihak Pengadilan Negeri ( PN ) dan pihak Rutan.
Hasilnya, KPU Bangka Barat mendapatkan data hukuman bacaleg tersebut ada yang pernah divonis diatas lima tahun dan dibawah lima tahun.
” Yang diatas lima tahun kita TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ) dari DCS ( Daftar Calon Sementara ). Tiga orang yang di TMS dan satu orang MS ( Memenuhi Syarat ) karena ancamannya dibawah lima tahun. Kepada Partai sudah disurati untuk menindaklanjuti dengan cara mengganti calon tersebut,” ujar Pardi.
Pardi menjelaskan, bagi mantan terpidana, sebenarnya tidak ditutup peluang untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif selama yang bersangkutan mengikuti aturan sesuai dengan PKPU Nomor 7 ayat 1 dan 4.
“Jadi kami sesuai dgn PKPU 7 ayat 1 dan 4 bahwa bagi mantan terpidana yang diancam pidana diatas lima tahun atau lebih, itu boleh tetap mencalonkan diri selama mengumumkan secara terbuka tentang status narapidananya kepada publik. Kemudian dia juga melampirkan/mencantumkan statusnya ini dalam formulir BB 1 dan 2. Dan ini yang tidak dilakukan oleh yang bersangkutan waktu proses pencalonan dulu sebelum DCS ditetapkan,” jelasnya. ( SK )