Tega! Bunga Dicabuli Dirumah Pamannya Sendiri

Pelaku pencabulan

MUNTOK, LASPELA— Hati-hati bagi kita yang memiliki anak perempuan dibawah umur, sebelum menjadi korban kejahatan sebaiknya antisipasi mereka dengan menanamkan nilai-nilai moral. Baru-baru ini di Kota Muntok telah terjadi tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur, dengan dalih suka sama suka.

Ketahuan setubuhi keponakan, Paman Bunga (13) laporkan Johan (32) ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Muntok. Peristiwa yang menyayat hati itu terkuak pada tanggal 27 mei 2016, kejadian baru dilaporkan resmi pada tanggal 17 juni 2016 setelah melalui berbagai tahap kekeluargaan untuk menikahi kedua orang tersebut.

Kronologis kejadian, pagi itu tanggal 27 mei 2016 sekira pukul 09.00 Wib, Bunga didatangi Johan. Hubungan keduanya berpacaran, namun tidak diketahui oleh sang paman. Saat itu kondisi rumah paman bunga tempat bunga tinggal di perumahan barak II PT.SNS dalam keadaan sepi, lantaran paman dan tantenya sibuk bekerja di PT.SNS.

Ntah apa yang membuat hati sang paman tidak tenang saat bekerja, hingga akhirnya memutuskan untuk pulang kerumah sejenak. Bagai mendengar suara Petir di pagi cerah, Sang paman melihat adegan Johan sedang asyik menyetubuhi bunga layaknya pasangan suami istri yang sudah menikah.

Sang pamanpun sempat emosi, johan memilih langsung kabur lalu bunga menangis. Saat johan kabur, bunga menceritakan kepada pamannya bahwa ia telah melakukan hubungan badan dengan johan sebanyak 3 kali.

Mendengar keterangan bunga, paman bungapun meminta pertanggungjawaban dari johan. Bukannya pertanggungjawaban yang didapatkan, justru johan berusaha melarikan diri. Mengetahui Johan tidak mau bertanggung jawab, maka Paman Bunga melaporkan peristiwa aib itu ke Polsek Muntok.

Tak butuh waktu lama, akhirnya johanpun ditangkap Anggota Polsek Muntok. Saat ditangkap, johan tidak melakukan perlawanan dan hanya tertunduk lesu. Johan juga mengakui perbuatannya, dalihnya hubungan badan itu ia lakukan atas dasar suka sama suka. Iapun mengaku sudah lama kenal sama keluarga Bunga, dan sering main kesana.

Kapolres Babar, AKBP Daniel viktor tobing, S.IK melalui kabag ops Kompol Candra membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa pakaian korban.

“Pelaku melanggar Pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, ancaman kurungan penjaranya mencapai 15 tahun,”ungkap Kompol candra. (ron)