* Mantan Koruptor, Bandar Narkoba dan Pelaku Pedofilia Dilarang Nyaleg
MUNTOK, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bangka Barat mengadakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 di Hotel Pasadena Muntok, Rabu ( 4/7/2018 ) pagi.
Ketua KPU Bangka Barat Pardi, S. Si mengatakan, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 memuat tentang pencalonan dan syarat calon anggota DPR,DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Juga memuat syarat larangan bagi calon anggota legislatif yang pernah terlibat kasus korupsi, bandar narkoba dan pencabulan terhadap anak atau pedofilia untuk mencalonkan diri.
” Disini lebih berbeda, lebih detail dan ada pasal juga yg menerangkan sangat substansi, terkait tidak bolehnya pencalonan karena kasus korupsi, pedofilia dan bandar narkoba, itu yang paling dititik beratkan saat pencalonan,” jelas Pardi di Kantor KPU Bangka Barat usai sosialisasi, Rabu ( 4/7 ).
Lebih jauh Pardi menerangkan, Partai Politik ( Parpol ) harus melengkapi berkas, selain KTP elektronik, SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ), Surat Kesehatan, syarat pencalonan, juga ada 4 formulir yang harus dilengkapi yakni, Surat Pencalonan, Daftar Bakal Calon, Surat Pernyataan Pimpinan Partai Politik ( Parpol ) yang menyakan telah melakukan proses seleksi calon serta Fakta Intergitas. Dari Fakta Integritas tersebut dapat dipastikan caleg yang diajukan Parpol tidak pernah terlibat kasus korupsi, bandar narkoba dan pedofilia.
” Jadi Parpol sekarang ini diminta untuk menandatangani Fakta Integritas yang berkaitan dengan bakal calon mereka,” ujar Pardi.
Pihak KPU kata Pardi, memberikan waktu sampai tanggal 17 Juli bagi Parpol untuk menyerahkan berkas calon legislatifnya. Namun mengingat banyaknya berkas yang harus disiapkan, pihaknya masih memberikan kesempatan kedua hingga tanggal 31 Juli bagi Parpol untuk memperbaiki dan melengkapi berkas dan menyerahkannya ke KPU.
” Proses pencalonan ini kami menerima berkas dari sekarang sampai 17 Juli, sembari menunggu itu Parpol masih menyiapkan berkas – berkas tersebut, yang mereka persiapkan ini yang paling banyak bukan pencalonannya tetapi berkas syarat calonnya. Jika belum siap sampai tanggal 17 tetap masih bisa diperbaiki atau dilengkapi sampai tanggal 31 Juli, ada proses keduanya,” tandasnya. ( SK )