Penyampaian Usulan Perda Mineral Ikutan Timah, DPRD Babel Berharap Meningkatnya PAD

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menyampaikan keberadaan Perda Mineral Ikutan Timah ini nantinya selain meningkatkan PAD, juga menambah lapangan pekerjaan baru dalam mengatasi pengangguran di Bangka Belitung.

“Bukan hanya itu, dengan sudah disampaikannya raperda Mineral Ikutan Timah ini bisa mengurangi polemik yang terjadi di masyarakat saat ini,” kata Didit kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pengelolaan Mineral Ikutan Timah dan Produk Samping Timah, agar diusulkan dan disahkan menjadi Perda, Senin (4/6/2018).

Penyampaian Raperda tentang Pengelolaan Mineral Ikutan Timah ini agat diusulkan dan disahkan menjadi Perda, yang mana diajukam oleh Gubernur Babel, Erzaldi Rosman bahwa dalam hal ini, Didit menanggapi positif draf raperda mineral ikutan timah ini.

“Dengan alasan bahwa salah satu poin dari hak interpelasi terkait dengan perdagangan mineral ikutan timah yakni zirkon,” ujarnya.

Didit mengungkapkan tentu ini secara tidak langsung Gubernur Babel sudah menjawab salah satu point hak interpelasi. yakni terkait perdagangan zirkon antar pulau.

“Tentu niat baik dari Gubernur Babel ini yakni untuk meningkatkan PAD dan menjamin investasi di Bangka Belitung. Dan menurut saya sudah benar dan tentu ini harus diperdakan, seperti yang kita sarankan,” ungkapnya.

Sebelumnya menurut Didit, Gubernur Babel Erzaldi Rosman mengeluarkan peraturan (Pergub) tentang perdagangan antar pulau mineral ikutan timah. Sehingga Pergub ini dipertanyakan dalam hak interpelasi DPRD Bangka Belitung.

“Karena dinilai pergub ini tak mengindahkan struktur hukum yang ada. Apalagi diketahui sudah 14.000 ton zirkon diperdagangkan antar pulau,” sebut Didit.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel Deddy Yulianto menilai terkait Mineral Ikutan Timah ini belum dirasakan manfaatnya.

“Kami harapkan jika Mineral Ikutan Timah seperti Zirkon dimana peraturan Pemerintah atau UU belum dirasakan cukup manfaatnya, untuk itu Pemerintah daerah yang berhak untuk mengkoreksi atau menambah aturan aturan untuk kepentingan daerah, namun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tutup Deddy. (Wa)