Pemkab Bangka Ajukan Raperda PD Alam dan Restibusi Jasa Umum

Penyampaian Raperda kepada DPRD Bangka

SUNGAILIAT, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Bangka menyampaikan  Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang perubahan atas Perda kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2006 tentang pembentukan perusahaan daerah Agro Lestari Mandiri ( PD Alam ) dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda kabupaten Bangka  Nomor 4 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum.

Penyampaian Raperda digelar dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka di gedung Mahligai Demokrasi DPRD kabupaten Bangka, Sabtu (26/5/2018) dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian, S.Ip serta dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Staf Ahli Bupati Bangka, Asisten Setda, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka, organisasi wanita dan undangan lainnya.

Pengajuan Raperda ini sesuai amanah pasal 39 Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah, perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Prolegda sebagai suatu instrumen pembangunan hukum di daerah secara terpadu, terencana dan terkoordinasi.

Leave a Reply

zh-CNenides