- Wahyu Nurrakhman, Cuti Merupakan Hak Pegawai
Oleh : Herdian Farid Effendi
KOBA, LASPELA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mempersilahkan bagi siapa saja pegawai ASN yang ingin mengajukan cuti.
Ditemui diruang kerjanya Kepala BKPSDMD, Wahyu Nurrakhman mengatakan cuti merupakan hak seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
“Pada dasarnya kami tidak akan mempersulit pegawai yang ingin mengajukan cuti namun saat ini kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat tentang cuti selain dari cuti bersama,”ujar Wahyu. Jumat(18/05/2018).
Menurutnya jika cuti diizinkan secara nasional untuk di Kabupaten Bangka Tengah dibatasi 5% dari jumlah pegawai disetiap OPD
“Sekali lagi jika memang cuti untuk ASN tahun ini diperkenankan oleh pusat maka setiap OPD hanya 5% dari jumlah pegawai yang akan diberikan hak cutinya karena ini menjaga agar pelayanan terhadap publik jangan sampai terganggu,”tegasnya
Ia melanjutkan ada banyak cuti yang menjadi hak pegawai ASN diantaranya cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti dengan alasan penting, cuti besar dan cuti diluar tanggungan negara.
“Saya berharap manfaatkanlah cuti untuk merefresh diri sehingga pada saat masuk kerja bisa maksimal lagi,”pungkasnya(hfe)