Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna penyampaian Raperda tentang Pengelolaan Informasi dan Teknologi, di Gedung DPRD Babel, Selasa (8/5/2018).
“Adapun usulan Raperda dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung ini ialah sebagai upaya kita bersama untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya kepada negerilaskarpelangi.com
Ia menjelaskan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, sangat berdampak terhadap perkembangan tata kelola sistem pemerintahan daerah yang kreatif dan inovatif.
“Untuk itu melalui rancangan Perda ini kita harapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pengelolaan teknologi informasi di masyarakat pada umumnya,” jelasnya.
Sementara itu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan mengatakan, Raperda pengelolaan informasi dan teknologi mengarahkan pemerintah daerah untuk bergerak lebih dinamis agar dapat menjalankan roda pemerintah yang bersih dan transparan.
“Disini kita berupaya untuk melakukan transformasi melalui basis teknologi informasi,” ungkapnya.
Melalui Perda ini, Erzaldi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah selalu berupaya membentuk jaringan sistem yang baik, tepat, terpadu dan efisien agar pelaku usaha dan masyarakat cepat mendapatkan informasi.
“Babel diberi kewenangan mengelolah e-goverment yang akan menjadi penentu arah kebijakan. Kita sangat berharap perkembangan informasi dapat meningkatkan pelayanan ke masyarakat,” tutupnya. (Wa)