Wabup Bangka Tengah Efrianda Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD

Avatar photo
DPRD Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat paripurna penyampaian 3 raperda masa persidangan II tahun sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna, pada Selasa (24/2/2026).

KOBA, LASPELA – DPRD Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat paripurna penyampaian 3 raperda masa persidangan II tahun sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna, pada Selasa (24/2/2026).

Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda mengatakan, ada 3 raperda yang disampaikan. Di antaranya raperda tentang pemilihan Kepala Desa secara serentak.

Lalu, raperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa dan raperda tentang pencabutan perda nomor 17 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan lembaga adat desa/kelurahan.

Sedangkan 1 raperda tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2026-2046 yang terjadwal di masa sidang ke II tahun 2026 belum dapat kita sampaikan.

Raperda tersebut belum bisa disampaikan karena masih berproses dalam tahapan teknis untuk mendapatkan persetujuan subtansi dari kementrian agraria dan tata ruang RI.

Efrianda menjelaskan, raperda ini diusulkan karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang ditentutakan Pemerintah RI.

“Kita revisi dan ketiga raperda yang disampaikan sudah dilakukan pembahasan dan kajian oleh tim pemerintah daerah,” kata Efrianda, Selasa (24/2/2026).

Pada intinya, Pemkab Bangka Tengah dan DPRD Bangka Tengah berupaya merevisi peraturan daerah yang sudah ada di Kabupaten Bangka Tengah. (pri)

[Heateor-SC]