PANGKAL PINANG– Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama (MoU) bantuan hukum dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (29/3) lalu.
Perjanjian kerja sama ini diawali penandatangan MoU oleh Jamdatun Loeke Larasati Agoestina bersama Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi.
Nota lainnya ditandatangani Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Timah, Muhammad Rizki, bersama tiga Kajati yang menaungi wilayah kerja operasional PT Timah.
Kerja sama tersebut merupakan wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung upaya pemerintah memajukan industri timah di Indonesia.
Diharapkan pertimbangan hukum yang diberikan instansi kejaksaan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.
Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi mengatakan, kerja sama tersebut sebagai langkah untuk memperkuat dan mengamankan setiap langkah kegiatan operasi PT Timah di setiap daerah, sehingga hasil yang dicapai dapat maksimal.
“Sebagai entitas bisnis tentu kami memerlukan pendampingan seperti legal opinion dan pertimbangan hukum agar inovasi dan kegiatan operasional yang dilakukan perusahaan tetap pada jalur dan prosedur yang benar. Kegiatan ini sesungguhnya merupakan kelanjutan dari kerjasama yang sudah pernah dilakukan sebelumnya,” kata Riza.
Dengan pendampingan hukum ini, Riza juga berharap PT Timah dapat mempertahankan keberadaan aset PT Timah. “Kami bisa memastikan PT Timah tidak kehilangan aset. Tanpa dukungan dari kejaksaan, mustahil kami bisa terus tumbuh dan berkembang seperti hari ini. Kami akan terus fight, pertahankan posisi Indonesia sebagai penghasil timah terbesar kedua di dunia, bahkan menuju cita-cita untuk menjadi nomor satu di dunia,” tukas Riza optimis.
Jamdatun Loeke Larasati Agoestina mengapresiasi PT Timah yang memberi kepercayaan kepada jamdatun untuk membantu PT Timah. Hal ini, sebut Loeke, membuat pihaknya lebih percaya diri. Sehingga, keberadaan jamdatun lebih memberikan manfaat khususnya pada kemajuan industri minerba.
Jamdatun Loeke Larasati Agoestina menjelaskan, kewenangan memberikan pertimbangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).
“Pertimbangan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan,” ujar Jamdatun Loeke.
Selain pertimbangan hukum, Bidang Datun Kejaksaan diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Jamdatun mengapresiasi tata kelola industri timah yang membaik dari tahun ke tahun. Perbaikan itu tercermin pada posisi PT Timah Tbk yang tercatat sebagai produsen terbesar kedua di dunia setelah perusahaan dari China. Tahun 2017, PT. Timah Tbk memproduksi 30.200 ton atau naik 27,1 persen dari hasil produksi tahun 2016.
“Kita akan bantu baik itu soal kontrak, sengketa dan lain-lain, baik itu terkait masalah internasional maupun dalam negeri. Dengan demikian, PT Timah ini juga bisa mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan hukum dalam menjalankan perusahaannya. Apabila PT Timah digugat atau menggugat, dari datun bisa mewakili dengan surat kuasa khusus,” terang Loeke.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengapresiasi Kesepakatan Bersama antara PT Timah, Tbk dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Gubernur, pendampingan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan maupun perusahaan BUMN sangat perlu.
“Era sekarang pengawalan dan pendampingan hukum sangat perlu. Saat ini, PT Timah banyak hal yang perlu pendampingan hukum, kondisi di lapangan bisnis pertambangan sering menjadi perhatian,” ujar Gubernur.
Gubernur Erzaldi menyebutkan, saat ini perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Babel, tidak hanya PT Timah namun juga perusahaan swasta. “Ketika yang lain bermasalah, orang tahunya PT Timah,” tutup Gubernur. (advertorial/stef)
Leave a Reply