JAKARTA, LASPELA–Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
“Mengabulkan gugatan peggugat secara keseluruhan dengan verstek. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan 3279/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya,” ujar Sutaji.
Selain mengabulkan gugatan perceraian, Majelis hakim memutuskan memberikan hak asuh Nathania Purnama dan Daud Albeener kepada Ahok. Namun karena Ahok masih harus menjalani hukuman penjara, kewajiban merawat tetap diberikan kepada Veronica sebagai ibu kandung. Hak asuh bisa digunakan Ahok usai menjalani hukuman.
“Penggugat sebagai orang tua yang mempunyai hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang masih di bawah umur Nathania dan Daud Albeener selaku wali bapak,” imbuh Sutaji dilansir dari laman Poskota.
Dalam sidang putusan hadir kuasa hukum yang juga adik kadung Ahok, Fifi Lety Indra. Sedangkan pihak tergugat, Veronica maupun kuasa hukum tidak menghadiri sidang.
Editor: Stefanus H. Lopis
Leave a Reply