PANGKALPINANG, LASPELA – Seorang pria berinisial A (27) berhasil diamankan oleh polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Senin (29/12/2025) oleh Unit Opsnal Tim Buser Naga di Jalan Budi Mulia, Pangkalpinang, setelah polisi menerima laporan terkait keberadaan pelaku.
Kejadian ini terungkap ketika orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun yang tinggal di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam.
Laporan tersebut diterima Polresta Pangkalpinang pada 23 Desember 2025, dengan nomor LP/B/668/XII/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.
Menurut Aipda Singgih, Katim Buser Naga, korban pertama kali ditemukan oleh keluarganya dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis.
“Kami melakukan penyelidikan secara cepat dan intensif. Pelaku berhasil ditangkap dan dalam pemeriksaan awal mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Polisi menyebut dugaan pencabulan yang dilakukan A tidak hanya terjadi pada satu kesempatan.
Dalam pengakuannya, pelaku juga pernah melakukan perbuatan serupa di lokasi lain, yang sebelumnya sudah sempat dilaporkan.
Pihak kepolisian saat ini menelusuri kronologi lebih lengkap untuk memastikan tidak ada korban lain.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk satu unit sepeda motor, pakaian, helm, tas, telepon genggam, dan dokumen visum medis dari korban.
Barang bukti ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung di Mapolresta Pangkalpinang.
Pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan pejabat terkait agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak menjadi prioritas utama. Perlindungan korban adalah fokus kami,” tegas Singgih.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kasus kekerasan terhadap anak agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. (dnd)







Leave a Reply