PANGKALPINANG, LASPELA – Sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Pangkalpinang telah menerbitkan 71 Surat Bukti Penindakan (SBP) rokok illegal di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.
Capaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Pangkalpinang sebagai community protector yang konsisten menjaga perbatasan, melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang, Junanto Kurniawan menyampaikan pihaknya terus berupaya memastikan setiap jalur keluar-masuk barang diawasi ketat, baik melalui laut, udara maupun darat.
“Salah satu strategi yang dilaksanakan Bea Cukai Pangkalpinang dalam memberantas rokok illegal adalah melalui Operasi Gurita,” ujarnya di Pangkalpinang, Senin (29/12/2025).
Junanto menjelaskan, Operasi Gurita yang merupakan operasi pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal yang dilakukan secara terkoordinasi dan serentak oleh satuan kerja Bea Cukai di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan pengawasan secara mendalam terhadap kegiatan produksi, pengangkutan, dan peredaran Barang Kena Cukai (BKC).
“Hal ini guna mencegah terjadinya pelanggaran di bidang cukai di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, gudang penyalur atau tempat penjualan eceran BKC tanpa NPPBKC,” katanya.
Selain itu, Tim Bea Cukai Pangkalpinang juga memberikan edukasi kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, atau rokok tanpa pita cukai, dampak negatif yang ditimbulkan, sanksi hukum serta cara pelaporan apabila menemukan indikasi rokok ilegal.
“Petugas juga menegah rokok ilegal berbagai merek rokok yang tidak dilekati pita cukai, yang dimana seluruh barang hasil penindakan tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Lanjut Junanto, Bea Cukai Pangkalpinang juga melaksanakan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang pada Kamis, (18/12/2025) lalu bertempat di lapangan Kantor Bea Cukai Pangkalpinang dan Komplek Bea dan Cukai Pasir Garam.
Barang Kena Cukai Ilegal yang dimusnahkan sejumlah 1.413.424 batang BKC Hasil Tembakau dan 31,3 liter BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai sebesar Rp1.599.730.380 dan potensi kerugian negara sebesar Rp826.108.914.
Adapun metode yang digunakan dalam pemusnahan BMMN ini meliputi pemotongan dan perusakan fisik, pembakaran, serta penimbunan sesuai dengan standar keamanan.
“Langkah ini diambil guna memastikan seluruh barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut tidak dapat beredar kembali di masyarakat,” terangnya.
Junanto menambahkan, seluruh capaian kinerja pengawasan periode ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Pangkalpinang dalam mengawasi peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi yang terjalin dengan aparat penegak hukum, stakeholder, dan rekan-rekan media. Kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat agar pengawasan, pelayanan, dan penerimaan negara dapat berjalan lebih optimal,” tutupnya.
Bea Cukai Pangkalpinang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan cukai yang berlaku. Berdasarkan UU 39/2007 tentang Cukai, disebutkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara mulai satu hingga lima tahun atau pidana denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Masyarakat dapat melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal tersebut melalui saluran layanan informasi resmi Bea Cukai Pangkalpinang (+62851-5784-4468) atau melaporkan secara langsung ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang di alamat Jl. Yos Sudarso No.177, Lontong Pancur, Kec. Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. (chu)







Leave a Reply