PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan pelaksanaan UMP 2025 sepenuhnya telah dilaksanakan dengan baik.
“Untuk UMP di tahun 2025 dengan kategori menengah besar rata-rata sudah sepenuhnya dilaksanakan dengan baik, namun ada beberapa mis komunikasi saja yang mengadu ke kami (Disnaker Babel) seolah-olah ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMP, tapi setelah kita lihat perusahaan ini kecil artinya tidak mengacu pada UMP tetapi berupa kesepakatan antara pemberian kerja dengan penerima kerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Elius Gani di Pangkalpinang, Senin (29/12/2025).
Disampaikan Elius, berdasarkan data dari Disnaker Babel sepanjang tahun 2025, untuk perusahaan-perusahaan dengan kategori menengah besar hampir semuanya telah melaksanakan UMP sesuai dengan aturan.
“Jika perusahaan kategori menengah besar ini tidak menjalankan UMP sesuai dengan aturan maka sanksi yang diberikan sesuai dengan apa yang di sanksi kan didalam pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan,” katanya.
Lanjut Elius, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menerima 40 persoalan tenaga kerja salah satunya PHK yang mana hak-hak normatifnya tidak dipenuhi.
“Di tahun 2025 ini kita telah menerima 40 persoalan atau pengaduan dari tenaga kerja, tapi persoalan yang banyak di kita ini justru bukan di upah, tapi ke PHK karena hak-hak normatifnya tidak diberikan, dan alhamdulillah semuanya sudah bisa terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Elius berharap dengan kenaikan UMP ditahun 2026 berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, hingga dewan pakar diharapkan perusahaan-perusahaan kategori menengah besar
dapat dipatuhi.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 naik sebesar 4,05 persen atau setara dengan Rp158.400.
“Angka ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, hingga dewan pakar,” kata Disnaker Babel, Elius Gani di Pangkalpinang, Rabu (24/12/2025) lalu.
Disampaikan Elius, kenaikan UMP mulai diberlakukan per 1 Januari 2026 mendatang, dengan dilakukan melalui perhitungan yang mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, mulai dari kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (alpha), laju pertumbuhan ekonomi, hingga tingkat inflasi.
Dari formula itu, kemudian bersepakatlah Dewan Pengupahan, ditetapkanlah menggunakan rentang alpa 0,7 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi, inflasi, memperhatikan hidup layak di Babel didapatlah angka kenaikan 4,05 persen, jadi sebesar Rp4.035.000, berlaku satu Januari 2026.
“Jadi UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp4.035.000 melalui perhitungan dan pertimbangan,” ungkapnya.
Selain UMP umum, pemerintah juga menetapkan UMP sektoral, khususnya untuk sektor pertambangan dan penggalian, yang mencapai Rp4.050.000.
Elius menyebutkan, Gubernur Bangka Belitung telah menyetujui besaran kenaikan tersebut. Menurutnya, nilai UMP 2026 ini merupakan titik temu antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
”Angka ini sudah memperhatikan semuanya dari unsur pekerja artinya mereka tidak tergerus karna inflasi, tetap terjaga. Kemudian dari sisi pengusaha yang akan membayarkan upah itu, angka ini masih bisa diterima, dengan harapan daya saing mereka tetap berjalan kemudian usaha-usaha mereka juga masih tetap tumbuh dan iklim investasi juga tetap terjaga di Bangka Belitung,” jelasnya.
Meski demikian, Elius mengakui bahwa kenaikan UMP tidak sepenuhnya dapat memuaskan semua pihak. Namun, ia menilai besaran tersebut telah mendekati kebutuhan hidup layak masyarakat Bangka Belitung.
”UMP ini sebenarnya jaringan pengaman, namanya upah minimum kan upah dasar untuk pekerja satu tahun kebawa, bukan ini upah real yang berlaku dilarang scara umum ke atas. Angka ini pun kalau pakai istilah SUSU (Struktur Upah Skala Upah) pasti upah saat ini sudah mendekati kebutuhan hidup layak,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani berharap dengan kenaikan UMP 2026, dapat diiringi dengan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Sudah disesuaikan dan sudah rapatkan, Rp4 juta sekian dan sudah saya taken,” ujar Hidayat.
Ia berharap melalui UMP 2026, dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya para pekerja penerima upah.
“Semoga dengan angka ini ekonomi kita bagus, memang seharusnya kalau dunia tambang tidak sesuai gaji dibawah itu jadi harus tinggi. Namun ekonomi kita, kadang naik dan kadang turun,” tutupnya. (chu)







Leave a Reply