Gubernur Hidayat Arsani dan Yayasan Sahabat Cipta Teken MoU Pendanaan RBP REDD+

Avatar photo

PANGKALPINANG, LASPELA – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dianugerahi kekayaan alam berupa hutan, yang terdiri dari Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi, namun juga di hadapkan pada tantangan global perubahan iklim yang dampaknya semakin terasa.

Deforestasi dan degradasi hutan merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar. Berangkat dari sinilah, Babel termasuk salah satu provinsi penerima dana Result Based Payment (RBP) Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Green Climate Fund Output 2.

Pada kategori Pemanfaatan II yang dialokasikan melalui Yayasan Sahabat Cipta tahun 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov Babel) bakal menerima dana sebesar 227.493 US Dollar, yang dirupiahkan senilai Rp3,5 miliar.

Demikian hal ini diketahui pada saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Babel yang dilakukan langsung oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani bersama pihak Yayasan Sahabat Cipta pada Senin (22/12/2025), bertempat di Ruang Kerja Gubernur Babel, yang turut disaksikan oleh Pj Sekda Babel Fery Afriyanto dan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Alokasi pedanaan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/MENLKH/SETJEN/KUM.1/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang alokasi pemanfaatan dana RBP Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Green Climate Pundi Output 2 pada Kategori Pemanfaatan II.

Bahwa disebutkan, Pemprov Babel sebagai penerima manfaat di tingkat sub nasional mendapat alokasi dana sebesar USD 227.493 dengan mekanisme penyaluran melalui Yayasan Sahabat Cipta sebagai Lembaga Perantara (Lemtara).

Pelaksanaannya nanti berupa program dan kegiatan penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Program Kampung Iklim, Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Pengelolaan Hutan Lestari, Konservasi dan Keanekaragaman Hayati serta Arsitektur REDD+ di wilayah Babel.

Pendatanganan MoU ini sebuah loncatan besar dan wujud nyata dari kolaborasi multi pihak antara Pemprov Babel dengan Yayasan Sahabat Cipta, dan menjadi payung hukum dan landasan bagi untuk bersinergi, menyatukan visi dan mengimplementasikan program REDD+ secara terencana terukur transparan dan berkelanjutan.

“Jadi ini (dana) hibah, Babel akan menerima Rp3,5 untuk pengelolaan hutan berkelanjutan,” ungkap Gubernur Hidayat Arsani.

Ia juga menegaskan, bahwa Babel memiliki komitmen kuat untuk berkontribusi dalam upaya mitigasi perubahan iklim, sejalan dengan komitmen Nasional Indonesia untuk mengurangi emisi. “Program reducing emissions from deforestation and forest degradation (REDD+) adalah instrumen penting yang kita yakini dapat menekan emisi sekaligus memperkuat keadilan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar,” ungkapnya.

Ia juga memastikan, melalui kerja sama ini beberapa poin penting yang ingin dicapai bersama adalah pengelolaan hutan berkelanjutan dengan menerapkan tata kelola hutan yang lebih baik guna memastikan kelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati di dalamnya.

Kemudian peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini memastikan bahwa masyarakat lokal dan adat mendapatkan manfaat nyata, baik melalui skema perhutanan sosial maupun insentif ekonomi lainnya yang adil dan inklusif.

Lalu dukungan finansial, dengan hal ini membuka peluang bagi provinsi untuk memperoleh dukungan pendanaan berbasis kinerja (Result-Based Payment/RBP) dari program REDD+. Serta transparansi dan akuntabilitas, membangun sistem Monitoring Pelaporan dan Verifikasi (MRV) yang kredibel serta Sistem Informasi Safeguards (SIS) untuk menjamin pelaksanaan program yang akuntabel dan melindungi hak-hak para pihak.

‘Kepada Yayasan Sahabat Cipta, kami menaruh harapan besar agar kemitraan ini berjalan efektif dan membawa dampak positif yang signifikan bagi daerah kami. Mari kita jadikan momentum penandatanganan MoU ini sebagai awal dari sejarah baru pengelolaan hutan lestari di provinsi kita, sebagai warisan terbaik bagi generasi mendatang,” imbuhnya.

Hadir menyaksikan prosesi penandatangan MoU tersebut, Plt Inspektur Inspektorat, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Plt. Kepala Biro Hukum, serta Tim TKPKD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (*/chu)

 

Leave a Reply