PANGKALPINANG, LASPELA–Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2026 ditetapkan Rp 4.035.000 naik sekitar Rp 158.400 dari UMP tahun 2025 sebesar sebesar Rp3.876.600, naik sekitar 4.05 persen. Informasi kenaikan UMP diperoleh dari Ketua DPD SPSI Babel, Darusman Aswan. Menurut Darusman Aswan, UMP 2026 sudah ditetapkan oleh dewan pengupahan, Senin (22/12/2025) dan akan diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Babel. Akan tetapi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani, memastikan bahwa informasi UMP Babel akan diumumkan pada tanggal 24 Desember nanti menunggu Surat Keputusan Gubernur Babel.
“Nanti tanggal 24 ya,” ungkap Elius Gani setelah melakukan rapat tertutup pembahasan UMP, Senin (22/12/2025) di Kantor Disnaker Babel.
Ketua DPD SPSI Babel, Darusman Aswan menjelaskan pihak SPSI menerima besaran UMP tahun 2026. Pasalnya, indikator penetapan UMP mengalami perubahan regulasi. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia. Berdasarkan salinan PP 49/2025, PP tersebut mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta cara pembayaran upah.
“Kita dari SPSI menerima besaran UMP tahun 2026. Karena penetapannya sudah melalui mekanisme dan regulasi yang baru. Dan regulasi yang baru kita menilai cukup moderat untuk mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha,” ungkap Darusman.
Darusman menambahkan persoalan yang ditemukan di lapangan, banyak perusahaan belum memiliki wadah SPSI untuk mengakomodir kebutuhan tenaga kerja.
“Kita harapkan agar perusahaan bisa melaksanakan UMP yang sudah ditetapkan,” harap Darusman. (chu/rel)

Leave a Reply