Hingga Minggu Terakhir 2025, Disnakerperindag Bangka Belum Terima Ketetapan Besaran untuk UMK 2026

Avatar photo
abid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Insyira Subagia. (dok)

SUNGAILIAT, LASPELA — Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Bangka hingga saat ini belum menerima ketetapan resmi terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakerperindag Bangka, Insyira Subagia, mengatakan bahwa sesuai ketentuan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat dilakukan pada 21 November, sementara UMK ditetapkan paling lambat 30 November atau sesuai dengan tenggat khusus.

“Untuk kenaikan UMK sendiri, sampai sekarang kami belum menerima informasi resminya. Namun, secara regulasi aturannya sudah jelas,” kata Insyira, Senin (22/12/2025).

Dikatakannya, dalam mekanisme penetapan upah minimum, Dewan Pengupahan berperan memberikan rekomendasi besaran upah kepada kepala daerah.

Baca Juga  Disnakerperindag Bangka Tegaskan Penerapan UMK Wajib, Namun Mempertimbangkan Kemampuan Perusahaan

Sehingga untuk keputusan akhir berada pada kewenangan kepala daerah, yakni gubernur untuk tingkat provinsi dan bupati untuk tingkat kabupaten.

“Dewan pengupahan dibentuk oleh masing-masing kabupaten atau provinsi, kemudian memberikan rekomendasi kepada kepala daerah,” jelasnya

Insyira menegaskan, ketetapan UMP maupun UMK hanya mengatur besaran gaji pokok. Sementara komponen lain di luar gaji pokok, seperti upah lembur, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya, sepenuhnya menjadi kebijakan perusahaan.

“Kalau merujuk pada peraturan yang berlaku, penetapan upah minimum hanya untuk gaji pokok. Komponen tambahan tergantung kebijakan masing-masing perusahaan,” katanya.

Ia juga menyampaikan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum penetapan UMP dan UMK, diantaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Juga  Disnakerperindag Bangka Tegaskan Penerapan UMK Wajib, Namun Mempertimbangkan Kemampuan Perusahaan

Menurut Insyira, besaran upah minimum ditentukan berdasarkan sejumlah variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Dewan pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pakar. Mereka memberikan rekomendasi besaran upah berdasarkan data dan kondisi ekonomi daerah,” tukasnya. (mah)

Leave a Reply