PANGKALPINANG, LASPELA – Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota Pangkalpinang menyerahkan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan dan perekonomian daerah untuk tahun 2026 dan seterusnya.
Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna (Cece Dessy) mengatakan rekomendasi tersebut akan menjadi masukan penting bagi kepala daerah dalam menentukan arah kebijakan ke depan.
“Ya, hari ini kita menerima rekomendasi dari LKS Tripartit sebagai pertimbangan kepala daerah dalam memberikan kebijakan untuk tahun-tahun 2026,” ujar Dessy, Rabu (17/12/2025).
Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah agar perekonomian Kota Pangkalpinang tidak terlalu bergantung pada kabupaten-kabupaten di sekitarnya.
Menurut Dessy, Kota Pangkalpinang diharapkan mampu membangun kemandirian ekonomi melalui berbagai kegiatan yang dapat menggerakkan perputaran uang di dalam kota.
“Kita diharapkan bisa mandiri sebagai kota. Disarankan untuk mengadakan event-event nasional maupun internasional, sehingga cash flow itu dari kita dan untuk kita, tidak keluar,” jelasnya.
Ia mencontohkan, event tahunan seperti peringatan Maulid Nabi hingga rencana penyelenggaraan event nasional Cheng Beng yang digelar setahun sekali, serta kegiatan dari dinas-dinas yang mengundang tamu dari luar daerah ke Pangkalpinang.
Selain isu ekonomi, persoalan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 40 kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan yang sedang ditangani.
“Sebagian besar sudah bisa diselesaikan antara perusahaan dan pekerja, sisanya masih kami proses,” kata Amrah.
Ia menjelaskan, penanganan kasus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari proses bipartit, mediasi, hingga penyelesaian hubungan industrial melalui Pengadilan Negeri jika diperlukan.
“Kasus yang paling banyak adalah perselisihan antara pekerja dan pengusaha yang berujung pada pemutusan hubungan kerja, biasanya karena perbedaan pendapat dan pelanggaran ketenagakerjaan,” tambahnya.
Terkait peran LKS Tripartit, Amrah menegaskan bahwa lembaga tersebut berfungsi sebagai jembatan antara pekerja dan pengusaha untuk menyatukan persepsi dan mencari kesepakatan bersama.
“Anggotanya langsung dari unsur pengusaha dan pekerja. Jadi saran-saran yang disampaikan itu berdasarkan kondisi riil di lapangan. Ke depan, keanggotaan LKS Tripartit ini juga perlu diperkuat,” ujarnya.
Dalam dokumen rekomendasinya, LKS Tripartit menyoroti beberapa isu utama, di antaranya dampak perubahan regulasi pemerintah pusat terhadap stabilitas perusahaan, penataan tata kelola pertambangan, serta penertiban kawasan hutan yang berdampak pada perekonomian dan dunia usaha di Pangkalpinang.
LKS Tripartit merekomendasikan agar Pemerintah Kota Pangkalpinang membentuk forum komunikasi dan konsultasi lintas stakeholder, melakukan pendampingan teknis kepada perusahaan tanpa mengorbankan hak pekerja, serta melakukan sosialisasi regulasi secara menyeluruh.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk lebih kreatif menggelar event berskala regional dan nasional, memberikan pelatihan digitalisasi perdagangan bagi pelaku UMKM, serta menyusun Peraturan Daerah tentang perlindungan UMKM dan industri guna menciptakan iklim usaha yang aman dan berkelanjutan.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan dan pemecahan persoalan hubungan industrial di Kota Pangkalpinang ke depan. (dnd)







Leave a Reply