Pemdes Kurau Timur Siap Dukung Program SiPojak

Avatar photo
Kades Kurau Timur Jasila

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Desa (Pemdes) Kurau Timur Kabupaten Bangka Tengah siap mendukung program yang akan dicanangkan oleh Bakuda Babel yakni meluncurkan aplikasi SiPojak (Sistem Potensi Pajak) di tahun 2026 nanti.

Aplikasi “SiPojak” yang akan digunakan Bakuda Babel untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Saya sebagai Kades mendukung sepenuhnya aplikasi ini karena melibatkan perangkat desa yang langsung menyentuh masyarakat dan aplikasi bisa berfungsi baik dan bermanfaat,” kata Jasila kepada media ini, Jumat (5/12/2025).

Meski begitu, ia meminta agar pemerintah daerah menggelar pertemuan khusus untuk membahas teknis pelaksanaannya.

“Intinya, aplikasi ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah dan benar-benar berfungsi baik bagi masyarakat. Hanya saja, jika pemerintah desa turut dilibatkan, paling tidak harus ada pertemuan untuk membahasnya,” katanya.

Baca Juga  Nelayan Korban Kecelakaan Laut Terima Santunan dan Beasiswa untuk Anak Berkat Program BPJS Ketenagakerjaan PT TIMAH Tbk

Ia juga berharap semua masyarakat di desa-desa dapat menyambut baik adanya aplikasi ini, meski kesadaran masyarakat atau para wajib pajak di Desa masih minim karena masih banyak masyarakat yang malas membayar pajak.

“Jika kita mendata mereka dengan langsung datangi ke rumah, kita yakin semua program yang dicanangkan oleh Bakuda Babel bisa efektif sehingga target PAD tahun

Menurutnya, pajak merupakan salah satu sumber utama PAD yang berpengaruh langsung terhadap besaran dana bagi hasil (DBH) untuk setiap desa.

Baca Juga   Jasa Raharja Catat Penurunan Santunan dan Perkuat Komitmen Keselamatan Publik

“Semakin besar pajak yang terkumpul, semakin besar pula DBH yang diterima desa-desa di Bangka Belitung,” jelasnya

Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum menerima sosialisasi terkait program tersebut. Meski begitu, Jasila menegaskan bahwa dirinya tetap setuju program itu dijalankan, asalkan mekanisme kerja perangkat desa diperjelas.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan perangkat desa tidak boleh tanpa kejelasan waktu maupun kompensasi.

“Ini berkaitan dengan keuangan. Setiap keringat yang mereka keluarkan harus ada upah lelahnya,” tutup Jasila. (chu)

 

 

Leave a Reply