PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel dalam memerangi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba.
Hal ini menjadi komitmen bersama antara Pemprov Babel bersama BNNP Babel dengan menyelenggarakan kegiatan Sarasehan dan Seminar Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bertema “War on Drugs for Humanity”, Kamis (27/11/2025) di Aston Emidary Bangka Hotel & Conference Center.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Pemprov Babel melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), bekerja sama dengan BNNP Babel yang dipimpin Brigjen Pol Eko Kristianto itu, berlangsung secara hybrid dan diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur masyarakat.
“Tahun 2025 menjadi tonggak percepatan P4GN, terutama dalam upaya pemulihan kampung rawan narkoba, demi mewujudkan Babel yang bersih, sehat, aman, dan berdaya saing,” kata Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, yang diwakili Kepala Bakesbangpol, Burhanuddin dalam sambutannya.
Dia mengingatkan bahwa momentum HUT ke-25 Babel beberapa hari sebelumnya menjadi penegasan komitmen kolektif seluruh unsur pemerintah, DPRD, Forkopimda, tokoh masyarakat, pelajar, dan komunitas dalam deklarasi Anti Narkoba.
“Inilah momentum bersejarah. Semua unsur sepakat berdiri di barisan yang sama,” ucapnya.
Lanjutnya, kolaborasi antara Kesbangpol dan BNNP merupakan langkah nyata memperkuat ekosistem pencegahan narkoba di daerah.
“Ini bukan hanya agenda formal, tetapi tanggung jawab moral kita menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Maka itu, Burhanuddin menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Babel harus dihadapi secara serius dan berkelanjutan.
“Pemprov bersama aparat penegak hukum telah melakukan banyak langkah, namun tidak akan cukup tanpa sinergi seluruh lapisan. Kami mengajak semua pihak bergandengan tangan mewujudkan ‘Babel Bersinar’, Babel Bersih dari Narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI Irjen Pol Drs Agus Irianto, selaku Keynote Speaker, memaparkan strategi pendekatan hukum dalam pemulihan kampung rawan narkoba berdasarkan UU Narkotika, serta implikasi perubahan regulasi dalam KUHP dan KUHAP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Selain itu, Irjen Agus Irianto juga memaparkan Iceberg Theory of Narcotics Crime, yang menggambarkan bahwa persoalan narkoba bukan hanya kriminalitas, melainkan persoalan fundamental terkait ketahanan mental, sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari sejumlah narasumber, yang membahas strategi rehabilitasi, penegakan hukum, serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, para pemateri menekankan tentang pentingnya pencegahan peredaran narkoba berbasis keluarga, pengawasan lingkungan, pemulihan berkelanjutan bagi penyalahguna, serta peran aktif aparatur desa dalam menjaga kampung dari ancaman jaringan narkotika.
Acara ditutup dengan seruan bersama untuk memperkuat aksi nyata P4GN yang lebih terukur dan berkelanjutan di seluruh wilayah Bangka Belitung.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, unsur Forkopimda, instansi vertikal, perangkat daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi desa, insan pers, hingga mahasiswa. (chu)







Leave a Reply