MENTOK, LASPELA — Seorang Pria berinisial UI (38) warga Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat diringkus Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar), pada Selasa (25/11/2025).
Pria tersebut diringkus saat berada di Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Bangka Barat saat akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan tersangka, petugas juga menyita sebanyak 94 sabu-sabu dengan berat 15,80 gram serta barang bukti lainnya.
“Pelaku kami amankan saat berada di Menjelang. Barang bukti sebanyak 94 paket kecil yang diletakkan di jok motor,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, pada Rabu (26/11/2025).
Selain sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor vario milik tersangka yang digunakan melakukan transaksi.
Akibat perbuatannya, tersangka UI saat ini sudah mendekam di ruangan sel Mapolres Bangka Barat dan dijerat dengan Pasal berlapis.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya. (oka)







Leave a Reply