PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai menggelar rapat terkait pemilihan RT dan RW di Kota Pangkalpinang.
Rapat digelar untuk menyusun petunjuk teknis (Juknis) serta merevisi Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai dasar pelaksanaan pendaftaran ketua RT dan RW.
Untuk Kota Pangkalpinang sendiri, masa jabatan RT dan RW sudah berakhir, sementara pemilihan untuk RT dan RW belum ada kepastian kapan akan dilakukan.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Miego, menjelaskan bahwa pemerintah tengah merampungkan Juknis yang nantinya akan menjadi acuan resmi dalam proses pendaftaran.
Ia menegaskan bahwa pengumuman akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat setelah Juknis selesai disusun.
“Nanti akan ada Juknis-nya. Setelah itu akan ada pengumuman, kemudian yang daftar dilihat secara umum. Nanti bisa dicek di Asisten 1, di sana ada Juknis kalau sudah selesai pembahasan,” ujar Miego.
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan terkait kemungkinan kenaikan honor RT dan RW karena pemerintah harus kembali menghitung kemampuan anggaran daerah.
Sementara itu, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota yang menjadi payung hukum dalam proses pemilihan perangkat RT dan RW.
“Perwako sedang direvisi, sehingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait pendaftaran,” jelas Subekti.
Pemkot menargetkan, setelah Juknis dan revisi Perwako rampung, proses pendaftaran RT dan RW dapat segera dibuka. (dnd)






Leave a Reply