PANGKALPINANG, LASPELA–Potensi pendapatan asli daerah dari parkir terbilang cukup besar. Di Kota Pangkalpinang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang melalui UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan mencatat terdapat 134 titik parkir resmi yang tersebar di berbagai ruas jalan kota.
Dari data hingga 31 Oktober 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir telah mencapai Rp1,3 miliar. Di Kabupaten Bangka hingga awal November 2025, retribusi parkir di wilayah Sungailiat sudah mencapai Rp400 juta dari total target Rp 500 juta. Sedangkan di Kabupaten Bangka Barat hingga bulan Oktober 2025, retribusi parkir yang terkumpul baru sekitar Rp.1 miliar dan ditargetkan tahun ini tembus Rp.2 miliar. Total realisasi PAD parkir di Kabupaten Bangka Selatan tahun 2024 Rp. 596.348.000 dan realisasi tahun 2025 Rp. 795.645.300.
Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Kota Pangkalpinang Welly A. Riduan mengakui masih banyak titik parkir liar yang belum terdata, terutama di ruas jalan nasional dan provinsi.
“Mayoritas di jalan nasional dan provinsi itu parkir liar, kecuali yang sudah terdata sebagai wajib pajak parkir,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa potensi kebocoran atau lost potential dari retribusi parkir masih cukup besar sekitar Rp 1,5 miliar di jalan nasional dan provinsi.
“Untuk kisaran nilainya belum kami hitung kembali, tapi potensinya banyak hilang dari parkir liar di wilayah tersebut sekitar ” ujarnya.
Sebagai langkah penertiban, Dishub Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak parkir liar dan praktik pungutan liar (pungli) di lapangan.
“Kami mohon kepada masyarakat, bayarlah parkir hanya kepada jukir resmi. Bila ada keluhan atau masalah terkait jukir, silakan lapor ke media sosial resmi atau langsung ke kantor Dishub,” tutupnya.
Hingga Awal November 2025, retribusi parkir di wilayah Sungailiat sudah mencapai Rp400 juta dari total target Rp500 juta. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangka, Saparudin mengatakan, pengelolaan parkir di Kabupaten Bangka terdapat dua pengelola, yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag).
“Kalau di Dishub, parkir yang kami kelola berada di tepi jalan umum. Berdasarkan SK, ada sekitar sembilan titik parkir yang dipungut retribusinya,” kata Saparudin, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, titik parkir di bawah pengelolaan Dishub berada di jalan kabupaten, pasar, sekitar Paws Kopitiam, serta di Jalan Muhidin.
Sementara itu, area parkir yang berada di sekitar pasar ke arah bagian bawah menjadi kewenangan Disnakerperindag.
Saparudin menyebutkan, sistem pengelolaan parkir dilakukan melalui mekanisme lelang.
Pada tahun 2024 lalu, hasil lelang parkir wilayah Sungailiat mencapai Rp500 juta per tahun, meski harus dilelang dua kali karena dinilai terlalu tinggi.
“Pemenang lelang diminta membayar di muka, tapi karena gak ada yang mampu bayar dimuka jadi kemarin (2025) bayar sistem bulanan,” jelasnya.
Untuk tahun 2025, ia memastikan capaian retribusi berjalan lancar dan akan selesai sesuai waktu yang ditetapkan.
“Kalau sekarang alhamdulillah tinggal Rp100 juta, tapi masih ada 2 bulan lagi. Janji dari pihak ketiga awal Desember nanti sudah bisa diselesaikan,” ujarnya.
Plt. Kepala Dishub Perkim Bangka Barat, Aidin menyampaikan, kepada masyarakat yang menemukan apabila dipungut biaya parkir tanpa karcis resmi, untuk segera melapor kepada pihaknya.
“Di Bangka barat tidak ada parkir liar, nanti kalau memang ditemukan kami akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan,” katanya, Senin (10/11/2025).
“Kalau resmi ada karcis, itu resmi dari pemda, kalau masyarakat menemukan tidak ada karcis bisa jadi pungli dan segera melapor ke kami,” sambung Aidin.
Menurut Aidin, peran masyarakat saat ini sangat dibutuhkan untuk berkontribusi membayar parkir, karena pemerintah sedang berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor tersebut.
“Kalau tahun sebelumnya, kita mendapatkan retribusi itu Rp.1,1 miliar, kalau target kita lebih, tapi kembali lagi kepedulian masyarakat,” ujarnya.
Aidin mengatakan, hingga bulan Oktober 2025, retribusi parkir yang terkumpul baru sekitar Rp.1 miliar dan ditargetkan tahun ini tembus Rp.2 miliar.
“Retribusi parkir sampai saat ini sudah terealisi 1 miliar, target kami kalau sampai desember 2 miliar. Itu dari pasar Mentok, terminal Parittiga, dan terminal lainnya,” ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Bangka Selatan, Benny Supratama mengatakan terdapat dua jenis parkir resmi di Bangka Selatan sesuai peraturan daerah nomor 18 tqhun 2012 tentang penyelenggaraan perparkiran.
“Sesuai Perda No. 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, bahwa parkir terbagi menjadi 2 yaitu parkir tepi jalan umum dan Parkir di tempat khusus,” kata Benny, Minggu (9/11/2025).
Ia memaparkan lokasi parkir di tepi jalan umum meliputi sembilan titik di seputaran kawasan Toboali Bangka Selatan.
“Untuk parkir jalan umum yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Rawa Bangun 1, Japan Merdeka, Jalan Agus Salim, Jalan Diponegoro, Teladan Baru, Jalan R.A. Kartini, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Asrama Polisi,” papar Benny.
Sedangkan untuk parkir khusus hanya satu titik yakni di terminal
“Lokasi tempat khusus parkir hanya berada di Terminal Toboali,” ujarnya.
Total realisasi PAD parkir tahun 2024 dan 2025 periode januari-Oktober ia menyebut tembus ratusan juta pertahunnya.
“Untuk realisasi tahun 2024: Rp. 596.348.000 dan realisasi tahun 2025 Rp. 795.645.300,” ungkapnya. (dnd/pra/mah/oka)
Realisasi Retribusi Parkir
1. Pangkalpinang : Rp 1,3 Miliar (hingga Oktober 2025)
2. Kabupaten Bangka : Rp 400 juta (target Rp 500 juta)
3. Bangka Selatan : Rp 795.645.300
4. Bangka Barat ; Rp 1 Miliar (target Rp 2 Miliar)






Leave a Reply