Tegas! DPRD Babel Hentikan Sementara Aktivitas PLTN, Eddy Iskandar: Bentuk Tim Investigasi

Avatar photo
Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa.

Hal ini disampaikan usai audiensi dengan masyarakat dan PT Thorcon terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa dan usulan “zero tambang” dalam Perda RZWP3K, berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (10/11/2025).

Yang menjadi fokus pembahasan berkisar pada keabsahan Memorandum of Understanding (MoU) proyek tersebut dan status Pulau Gelasa yang diketahui sebagai kawasan tangkap nelayan dan pariwisata.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya ini berlangsung penuh ketegangan menghasilkan poin penting

Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Babel, Edy Iskandar, mengungkapkan bahwa DPRD akan membentuk tim investigasi terkait rencana pembangunan PLTN tersebut.

Baca Juga  Gaungkan Edukasi Cegah Bullying untuk Jaga Generasi Muda, Ini yang Dilakukan PT TIMAH Tbk 

“Berkaitan dengan keinginan perusahaan membangun PLTN, ini lagi dikaji oleh DPRD,” ujarnya.

Fokus utama kajian adalah menelusuri dasar penerbitan Memorandum of Understanding (MoU) yang menunjuk Pulau Gelasa sebagai lokasi PLTN.

“Kita ingin melihat bagaimana MOU itu bisa terbit, mengapa bisa menunjuk Pulau Gelasa, sedangkan di sana secara tata ruang adalah kawasan tangkap nelayan dan pariwisata,” tegas Edy.

Untuk meredam gejolak sosial di masyarakat, DPRD meminta agar segala aktivitas terkait PLTN dihentikan sementara.

“Kita minta untuk sementara segala aktivitas setop dulu lah, jadi jangan sampai menimbulkan gejala sosial yang lebih parah di masyarakat,” kata Edy.

Edy juga menyoroti bahwa perusahaan belum mengantongi perizinan yang diperlukan.

Baca Juga  Pemutihan Tinggal 17 Hari Lagi, Warga Diimbau Segera Bayar Pajak 

“Perizinan belum ada, perizinan apa-apa di sana. Mereka melakukan aktivitas dalam rangka melihat kelayakan tempat, tetapi kita ingin tahu juga, melainkan tempatnya mereka dapatnya dari mana, kemudian awal MOU-nya seperti apa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa secara tata ruang, Pulau Gelasa merupakan kawasan perikanan tangkap, budidaya, dan pariwisata. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian rencana pembangunan PLTN dengan tata ruang yang berlaku.

Pembentukan tim investigasi oleh DPRD Babel ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang menolak pembangunan PLTN di Pulau Gelasa.

Dengan dihentikannya sementara aktivitas terkait PLTN, diharapkan tim investigasi dapat bekerja secara objektif dan menghasilkan rekomendasi yang terbaik bagi kepentingan masyarakat dan lingkungan. (chu)

Leave a Reply