PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang melalui UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan mencatat terdapat 134 titik parkir resmi yang tersebar di berbagai ruas jalan kota.
Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Kota Pangkalpinang Welly A. Riduan. Menurut Welly, titik parkir resmi tersebut dikelola oleh juru parkir (jukir) yang menggunakan rompi berwarna pink dan memiliki ID card resmi dari Dishub Kota Pangkalpinang.
“Ciri-ciri jukir resmi mudah dikenali, mereka wajib mengenakan rompi pink dan ID card dari Dishub. Kami imbau masyarakat hanya membayar parkir kepada jukir yang resmi,” ujarnya, Minggu (9/11/2025).
Terkait proses perekrutan, Welly menjelaskan bahwa jukir umumnya mendaftar langsung ke kantor Dishub dengan membawa KTP asli Bangka Belitung sebagai syarat utama.
Sementara itu, setoran dari retribusi parkir bersifat fluktuatif, bergantung pada lokasi dan aktivitas kendaraan di tiap titik.
“Secara kumulatif, dalam satu hari potensi retribusi bisa mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta dari seluruh titik parkir,” jelasnya.
Dari data hingga 31 Oktober 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir telah mencapai Rp1,3 miliar.
Namun, Welly mengakui masih banyak titik parkir liar yang belum terdata, terutama di ruas jalan nasional dan provinsi.
“Mayoritas di jalan nasional dan provinsi itu parkir liar, kecuali yang sudah terdata sebagai wajib pajak parkir,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa potensi kebocoran atau lost potential dari retribusi parkir masih cukup besar.
“Untuk kisaran nilainya belum kami hitung kembali, tapi potensinya banyak hilang dari parkir liar di wilayah tersebut,” ujarnya.
Sebagai langkah penertiban, Dishub Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak parkir liar dan praktik pungutan liar (pungli) di lapangan.
Di akhir, Welly mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam mendukung penertiban parkir di Kota Pangkalpinang.
“Kami mohon kepada masyarakat, bayarlah parkir hanya kepada jukir resmi. Bila ada keluhan atau masalah terkait jukir, silakan lapor ke media sosial resmi atau langsung ke kantor Dishub,” tutupnya. (dnd)







Leave a Reply