MENTOK, LASPELA — Bupati Kabupaten Bangka Barat (Babar), Markus menyampaikan sudah mengajukan ribuan hektare lahan di wilayah Bangka Barat untuk dijadikan wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Hal itu dilakukan karena mayoritas masyarakat di Kabupaten Bangka Barat masih menggantungkan hidup pada pertambangan timah.
“Kita mengajukan 5.200 hektare lahan untuk dijadikan WPR, diharapkan pemerintah provinsi segera menindaklanjuti itu ke Kementerian ESDM,” ucapnya, Rabu (29/10/2025).
Markus mengatakan, WPR tersebut nantinya pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengeluarkan izin, dan pemerintah hanya mengajukan luas lahan untuk ditambang.
“Nanti provinsi yang mengeluarkan izin, ini adalah langkah konkret pemerintah daerah untuk masyarakat bisa menambang secara legal,” katanya.
Markus berharap, dengan adanya WPR, perekonomian masyarakat dapat tumbuh dan timah dapat dibeli oleh PT Timah.
Untuk diketahui, beberapa wilayah di Bangka Barat memang menjadi lokasi tambang, baik di daerah maupun di laut, dikerjakan secara ilegal dan ada yang bermitra dengan PT Timah. Tak hanya itu, warga juga memanfaatkan lahan pribadinya untuk ditambang. Seperti di Perairan Tembolok misalnya, meskipun kerap dirazia petugas, masyarakat tetap melakukan penambangan. (oka)








Leave a Reply