MENTOK, LASPELA — PT Timah belum mengambil keputusan terkait warga yang meminta izin menambang timah di perusahaan sawit PT Bumi Permai Lestari (BPL), yang terletak di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.
Warga yang meminta izin menambang di perusahaan tersebut, sebelumnya melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Kabupaten Bangka Barat, Selasa (28/10/2025).
Menurut Kepala Divisi Sub Bangka Utara PT Timah, Adi Putra, belum ada kesepakatan dari pertemuan tersebut, pihaknya akan menyampaikan ke pemimpin lantaran terjadi tumpang tindih.
“IUP tumpang tindih dengan HGU, ya kita ikuti aturan saja. Belum ada kesepakatan baru draf, nanti kita sampaikan ke atasan masing-masing,” ucapnya, usai audensi dengan masyarakat.
Tuntutan warga tersebut akan diselesaikan secepatnya, namun untuk waktu belum bisa dipastikan.
“Nggak tahu kapan, tapi secepatnya. Intinya poin kita ikuti sesuai regulasi, karena tuntutan dari masyarakat menambang secara legal. Artinya sesuai aturan harus terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, dari pihak PT BPL enggan memberikan tanggapan terkait permintaan masyarakat, perwakilan perusahaan langsung bergegas pergi usai audensi berakhir. (oka)








Leave a Reply