Koperasi Merah Putih Dibentuk, Menkop Dorong Penambang Jadi Anggota

Avatar photo
Staf Khusus Menteri Koperasi RI, Prof. Ambar Pratiwi Ningrum

PANGKALPINANG, LASPELA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM)
Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah inisiatif untuk mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Koperasi RI, Prof. Ambar Pratiwi Ningrum saat menghadiri menghadiri rapat bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam percepatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Senin (27/10/2025) sore.

“Kesiapan Bangka Belitung dalam membangun koperasi merah putih sangat baik, karena sebagian besar sudah memiliki sertifikat badan hukum serta kesiapan sumber daya manusia untuk mengelola tambang secara profesional,” ujarnya kepada media.

“Selain itu, kami juga memberikan apresiasi kepada PT Timah Tbk yang fokus dan berkomitmen mensejahterakan masyarakat melalui kemitraan dengan koperasi. Dengan sinergi ini, hasil tambang bisa memberikan manfaat ekonomi bagi warga desa,” sambungnya.

Baca Juga  Timah: Anugerah atau Musibah?

Ambar menyebutkan, pembentukan koperasi merah putih menjadi langkah strategis pemerintah dalam menertibkan dan melegalkan kegiatan tambang rakyat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

“Koperasi merah putih juga berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat desa yang ingin terlibat dalam sektor pertambangan tanpa melanggar aturan,” katanya.

Hingga kini terdapat 163 Koperasi Desa Merah Putih di Bangka Belitung yang telah siap beroperasi, dan sebagian di antaranya telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

“Kami ingin semua kegiatan pertambangan rakyat tertib dan transparan, serta memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga  PAD dari Sewa Penggunaan Ruang Manfaat dan Penguasaan Jalan Masih Nol, Himmah Olvia Minta Pemprov Babel Serius Tindaklanjuti

Karena menurutnya, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai alat pengawasan sosial dan ekonomi agar aktivitas pertambangan rakyat tetap sesuai dengan regulasi.

“Untuk itu kami mendorong penambang-penambang di desa harus menjadi anggota Koperasi Merah Putih agar status kerja mereka legal, pendanaannya jelas dan hasil tambangnya bisa disalurkan melalui satu pintu,” jelasnya.

Dia menambahkan, Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) sebagai dasar hukum pengelolaan tambang oleh koperasi, sementara investor disiapkan untuk mendukung modal kerja.

“Proses ini berjalan paralel dan memang tidak bisa instan, tapi arahnya sudah jelas agar koperasi menjadi pintu legalisasi tambang rakyat,” tutupnya. (chu)

 

Leave a Reply