PANGKALPINANG, LASPELA — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari kantor pusat terkait rencana pemerintah mengenai program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Kami masih menunggu arahan dari kantor pusat, karena sebagaimana yang disampaikan, nanti yang akan mengumumkan langsung adalah Presiden,” ujarnya, Kamis (24/10/2025).
Ia menjelaskan, pengumuman resmi akan dilakukan segera setelah regulasi terkait program tersebut diresmikan oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah pemerintah yang berupaya membantu masyarakat, terutama peserta mandiri yang kesulitan membayar iuran.
“Intinya, kami mengapresiasi niat baik pemerintah untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam membayar iuran,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aswalmi mengatakan bahwa hingga saat ini BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang terus melakukan edukasi kepada peserta mandiri yang menunggak, khususnya bagi mereka yang masih tergolong mampu secara ekonomi.
“Kami berharap ada kesadaran untuk sama-sama bergotong royong melalui program Jaminan Kesehatan Nasional ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun dari APBN tahun 2026 untuk mendukung program penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kriteria peserta yang tunggakannya akan dihapuskan adalah masyarakat miskin atau tidak mampu, sesuai dengan data yang terverifikasi oleh pemerintah. (dnd).







Leave a Reply