Sebanyak 12.943 Unit Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Jilid II

Avatar photo
Dir Lantas Polda Babel Kombes Pol Pringadhi Suparjan di Pangkalpinang, Kamis (23/10/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) jilid dua tahun 2025 memberikan manfaat kepada masyarakat.

Pasalnya berdasarkan informasi yang diterima, sudah ada 12 ribu lebih kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang memanfaatkan program pemutihan pajak yang mana sudah dimulai sejak awal September lalu.

Dalam kesempatan ini, Dir Lantas Polda Babel Kombes Pol Pringadhi Suparjan mengatakan pihaknya mencatat jumlah pengendara yang memanfaatkan pemutihan pajak ada sebanyak 12.943 unit.

“Berdasarkan database kita lewat Samsat Online, dari 1 September sampai 20 Oktober kemarin, ada sebanyak 12.943 unit kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Pemprov Babel,” kata Pringadhi, Kamis (23/10/25) di Mapolda.

Baca Juga  Kafilah Belitung Tak Menyangka Juara 1 Tahfidz 10 Juz di MTQH ke-14 Babel

Menurut Pringadhi, kendaraan roda dua mendominasi pemanfaatan program pemutihan pajak periode terakhir tahun 2025 ini.

“Catatan kita selama 1 bulan lebih ini yang paling banyak itu kendaraan roda dua dengan jumlah 10.291 unit. Sedangkan untuk roda empat atau lebih itu ada sebanyak 2.652 unit,” ujarnya.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, Perwira berpangkat melati tiga Polri ini berharap antusias masyarakat terus meningkat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.

Baca Juga  MTQH Babel Resmi Ditutup, Kabupaten Bangka Pertahankan Juara Umum

Selain sebagai wujud taat pajak, lanjutnya, PKB bermotor juga akan meningkatkan pemasukan kas daerah terutama meningkatkan PAD di sektor pajak kendaraan.

“Harapan kita, antusiasme masyarakat akan kesadaran untuk bayar pajak semakin meningkat. Apalagi saat ini Pemerintah Daerah sedang menggulirkan program pemutihan ini, silahkan dimanfaatkan,” harapnya. (chu)

 

Leave a Reply