DKUP Babar Masih Tunggu Regulasi Terkait Koperasi Desa Beli Timah

Avatar photo
Kabid Koperasi dan UKM DKUP Babar, Dwi Firyanto

MENTOK, LASPELA  — Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUP) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih menunggu regulasi terkait koperasi desa merah putih (KDMP) beli timah.

Kabid Koperasi dan UKM DKUP Babar, Dwi Firyanto mengatakan, saat ini sudah empat koperasi yang ditunjuk sebagai mitra PT Timah untuk mengelola pertambangan dan membeli Timah.

“Yang bermitra dengan pt timah ada 4 di antaranya Koprasi Merah Putih Desa Cupat, Desa Belo Laut, Kelurahan Tanjung dan Desa Air Gantang,” ucapnya, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga  Polemik Rp2,1 Triliun, Pemprov Babel Cabut Laporan Bank Sumselbabel di Kepolisian, Hidayat Arsani: Ini Sudah Clear

“Dari keempat, kita masih menunggu regulasi terkait persyaratan apa-apa saja yang harus disiapkan,” tambah Dwi.

Sejauh ini, Dwi mengatakan sudah ada peraturan yang menjelaskan untuk pertambangan dikelola Koperasi, namun belum bisa dijalankan karena aturannya belum diketahui.

“Kita masih mengunggu dari pusat, gimana kita bisa menjalankan usaha tersebut. Terkait PP 39 tahun 2025 tentang pertambangan yang di kelola oleh koprasi,” ujarnya.

Baca Juga  BEF 2025, BI Babel Optimis Bawa Harapan Baru Perekonomian

Dalam waktu dekat ini, Dwi mengatakan para pengelola koperasi dan PT Timah akan melakukan koordinasi dengan Gubernur Babel untuk membahas rencana tersebut.

“Pada 27 Oktober 2025 ini Gubernur Babel mau menggelar rapat bersama Koprasi yang bermitra akan berkumpul, mudah-mudahan ada hasil,” katanya. (oka)

 

Leave a Reply