Pasca Heboh Oknum PNS Pungli UMKM, Bupati Sidak ke DUKMindag

Avatar photo

​TOBOALI, LASPELA – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMINDAG) pada Senin (20/10/2025).

​Sidak tersebut dilakukan guna menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) bantuan UMKM yang melibatkan oknum pegawai di dinas yang viral baru-baru ini.

​Kepala Dinas DKUKMINDAG Bangka Selatan, Deka Indra, membenarkan adanya kunjungan mendadak Bupati.

​”Tadi benar ada Pak Bupati ke sini, sekitar jam 8:30 WIB. Terkait sidak pegawai secara menyeluruh dan kemudian juga ada terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pungli bantuan UMKM yang kemarin lagi ramai,” kata Deka di kantornya.

​Deka menjelaskan, pesan utama Bupati adalah agar seluruh pegawai bekerja sesuai prosedur dan menghindari hal-hal yang dilarang.

Baca Juga  Bupati Basel Murka Ada Oknum ASN Pungli Pelaku UMKM

​”Karena memang seminggu ini ada laporan terkait perihal tersebut, yakni bantuan UMKM, makanya beliau ke sini mengecek langsung,” ujarnya.

​Deka mengungkapkan bahwa oknum tersebut berinisial RW. Pihak Dinas telah mengambil tindakan sanksi berupa Surat Peringatan Satu (SP-1).

​”Kami sudah berikan surat teguran. Kalau dari Dinas kami sendiri, kami berikan SP satu,” kata Deka.

​Deka juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan secara langsung kepada Dinas jika menemukan oknum yang meminta atau memungut biaya terkait bantuan pemerintah. Ia menekankan bahwa laporan langsung dari masyarakat sangat dibutuhkan, bukan hanya komentar melalui media sosial.

​”Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang sampai ke kami,” pungkasnya,

Ia pun berpesan kepada masyarakat agar jangan pernah mau jika ada oknum yang meminta pungutan.

Baca Juga  Bupati Basel Murka Ada Oknum ASN Pungli Pelaku UMKM

“Kalau pun masih ada segera melapor atau berkonsultasi ke Dinas,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah pelaku UMKM yang menerima bantuan 1 juta dari Pemkab Basel melalui DKUKMINDAG mengaku dimintai sejumlah uang oleh tim survey dari Dinas tersebut.

Kejadian itu sempat viral di jagat maya, lantaran oknum itu meminta fee dengan angka bervariasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per orang.

Namun di sisi lain, angka pungutan itu ada karena sudah sesuai kesepakatan di awal, meskipun dalam prosedur tindakan itu tidak dibenarkan dan masuk dalam pungutan liar. (pra)

Leave a Reply