DPRD Pangkalpinang Sahkan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Inilah Harapan Prof Udin

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Wali Kota Pangkalpinang, Udin, Senin (20/10/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin (20/10/2025).

Pengesahan ini menjadi tonggak penting bagi pemerintah daerah dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah perkotaan.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin (Udin), menegaskan bahwa perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha.

“Harapan kami dengan adanya perda ini, semua pihak memiliki dasar hukum dan kepastian dalam bertindak. Pemerintah lebih mudah mengatur, dunia usaha punya kejelasan kewajiban, dan masyarakat terlindungi dari dampak limbah yang mencemari lingkungan,” ujar Saparudin usai rapat paripurna DPRD, Senin (20/10/2025).

Ia menjelaskan, kondisi Kota Pangkalpinang sebagai daerah perkotaan membuatnya rentan terhadap permasalahan limbah, sementara masih banyak masyarakat yang mengandalkan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari.

Jika air tanah tercemar, risiko gangguan kesehatan akan meningkat. Karena itu, pengelolaan air limbah yang baik menjadi kebutuhan mendesak.

Salah satu terobosan yang diatur dalam perda ini adalah pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, yang memungkinkan beberapa kawasan usaha atau permukiman menggunakan satu sistem pengolahan limbah bersama.

“Tidak semua pelaku usaha mampu membangun IPAL sendiri. Maka kita dorong konsep IPAL komunal agar pengelolaan limbah tetap berjalan dan tidak mencemari lingkungan,” tambahnya.

Raperda ini juga menegaskan peran aktif masyarakat dalam mendukung pengelolaan air limbah domestik.

Warga diharapkan ikut berpartisipasi mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pengawasan pengelolaan air limbah, serta melaporkan jika terjadi pencemaran atau pelanggaran aturan.

Secara substansi, tujuan utama pengelolaan air limbah domestik dalam perda ini mencakup:

1. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;

2. Mencegah pencemaran sumber air tanah dan air permukaan;

3. Mendorong penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) yang berkelanjutan;

4. Mengembangkan potensi daur ulang air limbah; serta

5. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian dunia usaha serta masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.

Pemerintah Kota Pangkalpinang juga menegaskan akan melakukan pembinaan dan pengawasan rutin minimal setiap enam bulan sekali, untuk memastikan sistem pengelolaan air limbah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.

Raperda ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik.

Dengan disahkannya Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini menjadi perda, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap dapat mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan lingkungan perkotaan yang ramah dan teratur.

“Kita ingin Pangkalpinang menjadi kota yang sehat dan nyaman bagi masyarakat. Pengelolaan air limbah ini bagian penting dari upaya menjaga lingkungan hidup dan masa depan kota,” tutup Wali Kota Saparudin. (dnd)

 

Leave a Reply