MENTOK, LASPELA — Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang remaja berinisial FL (16) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Remaja tersebut diringkus dekat kediamannya di Kecamatan Mentok, pada Jumat (17/10/2025) dan dari tangan tersangka petugas 9 paket sabu dengan berat 3,73 gram.
“Pelaku kami amankan sekira pukul 17.00 Wib saat sedang berada di belakang rumah nya,” kata Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, pada Sabtu (19/10/2025).
Tersangka menyimpan narkoba tersebut di rumah orang tuanya dan langsung disita oleh petugas, selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa plastik klip, gunting dan lakban.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” katanya. (oka)
Leave a Reply