SUNGAILIAT, LASPELA — Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Bangka, Boy Yandra menegaskan larangan keras bagi siswa untuk merokok di lingkungan sekolah.
Ia memastikan seluruh sekolah di Kabupaten Bangka telah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011.
“Kami sudah menerapkan sistem kawasan tanpa rokok, semua sekolah sudah paham akan hal itu. Maka kalau ada kasus (siswa merokok), kami akan panggil orang tua dan kepala sekolahnya,” kata Boy Yandra, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Boy, tindakan tegas perlu diberikan kepada siswa yang melanggar aturan tersebut.
Ia mengusulkan agar siswa yang kedapatan merokok diistirahatkan sementara dari kegiatan belajar selama sekitar satu minggu sebagai bentuk pembinaan.
“Kalau saya pribadi, istirahatkan dulu siswa itu sebentar, kira-kira seminggu untuk pembelajaran. Karena ini sudah luar biasa, aturannya sudah jelas,” tegasnya.
Boy menambahkan, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan seluruh kepala sekolah untuk membahas sanksi dan langkah penanganan terhadap pelanggaran disiplin siswa, termasuk kasus merokok di sekolah.
“Saya akan sampaikan saat pertemuan kepala sekolah di Gedung Grha Maras tanggal 30 Oktober nanti,” katanya.
Boy menegaskan dirinya mendukung tindakan tegas dari para guru terhadap siswa yang melanggar tata tertib.
“Kalau anak nakal, wajar saja guru memarahi muridnya. Saya setuju guru marah kalau anak muridnya itu nakal,” tegasnya lagi.
Ia berharap dengan adanya penegasan ini, tidak ada siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
“Yang pasti saya tidak mau mendengar ada murid yang merokok di lingkungan sekolah. Setiap saya turun ke lapangan, saya selalu sampaikan hal ini,” tukasnya. (mah)
Leave a Reply