MANGGAR, LASPELA – Rendahnya kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi tantangan utama dalam optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, M. Haris, saat rapat rekonsiliasi bagi hasil opsen PKB, BBNKB, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) triwulan III tahun 2025 di Belitung Timur, Selasa (14/10/2025).
“Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB masih tergolong rendah, baik secara nasional maupun di Bangka Belitung,” ujarnya.
Haris menegaskan, upaya peningkatan penerimaan pajak memerlukan sinergi antara UPT Samsat dan pemerintah daerah agar pendataan serta penagihan pajak dapat berjalan lebih efisien dan selaras.
“PKB dan BBNKB merupakan sumber PAD yang sangat potensial dan berpengaruh besar terhadap pendapatan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” katanya.
Ia menambahkan, rekonsiliasi dilakukan untuk menyamakan data penerimaan, meminimalkan selisih pencatatan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
“Rekonsiliasi ini penting untuk memastikan data penerimaan pajak sesuai, sehingga pengelolaan pendapatan daerah lebih transparan dan akuntabel,” jelas Haris.
Untuk mendorong kesadaran masyarakat, Pemprov Babel juga telah menggencarkan program pemutihan pajak kendaraan.
“Pemerintah provinsi juga melakukan program pemutihan. Masih banyak saja yang itu, saya masih menemui di sepanjang jalan, sepanjang tempat, kami di Belitung maupun di Belitung Timur termasuk di daerah lain,” ulasnya.
Sementara itu, Plt. Asisten II Setda Belitung Timur, Zikril, menyebut rapat rekonsiliasi ini merupakan tindak lanjut dari Komitmen Bersama Optimalisasi Pemungutan Opsen Pajak Daerah antara Pemerintah Provinsi Babel dan seluruh pemerintah kabupaten/kota pada November 2024.
“Melalui momentum ini, mari kita tingkatkan penguatan sinergi, konsolidasi, dan komitmen bersama antar seluruh pihak terkait agar pengelolaan pajak daerah dari sisi opsen lebih terintegrasi dan efektif,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Zikril juga menyoroti perlunya peninjauan ulang harga patokan komoditas MBLB yang dinilai sudah tidak relevan.
“Kami meminta Gubernur Babel untuk meninjau kembali harga patokan komoditas MBLB serta merevisi SK Gubernur tahun 2018 agar pendapatan pajak sektor ini dapat disesuaikan dengan keadaan saat ini,” pintanya.
Sebagai contoh, ia menyebut bahwa pajak pasir kuarsa yang dikirim ke luar daerah hanya sebesar Rp12.500 per ton, dengan pembagian Rp10.000 untuk kabupaten dan Rp2.500 untuk provinsi.
“Besaran pajak tersebut jelas tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditanggung daerah penghasil,” tegasnya.
Zikril berharap kegiatan rekonsiliasi ini menghasilkan sinergi nyata antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah. (chu)
Leave a Reply