PANGKALPINANG, LASPELA–Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, Senin (13/10/2025) mendatangi Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kedatangan tokoh nasional asal Bangka Belitung ini menindaklanjuti laporannya terhadap akun TikTok yang telah memfitnah dirinya di media sosial.
Begitu tiba di Mapolda Babel, Bambang Patijaya bersama tim kuasa hukumnya langsung menuju Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Pelaporan oleh Bambang Patijaya ke Polda Babel, bermula dari tudingan di akun media sosial yang menuduh Ketua Komisi XII DPR RI ini sebagai dalang di balik aksi massa penambang yang berujung anarkis di PT Timah, pada aksi massa pada Senin, 6 Oktober 2025 lalu.
“Jadi hari ini saya datang ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melengkapi pemberkasan terkait laporan tim kuasa hukum saya minggu kemarin terkait dengan ada akun TikTok yang saya pikir sudah menyerang kehormatan saya sebagai pribadi, bukan lagi kritik terhadap kinerja DPR. Jadi saya pikir ini sudah melampaui batas,” jelas Bambang Patijaya.
ia menjelaskan, kebebasan dalam media sosial adalah salah satu yang diperjuangkan bersama di era reformasi, tetapi kebebasan yang bertanggung jawan dan tidak ngelantur, hoax dan fitnah
“Tuduhan-tuduhan yang disebitkan oleh akun Raden Bambang itu sebagai dalang, kemudian menerima setoran, beking dan sebagainya inikan ngawur. Untuk itu terhadap tuduhan-tuduhan itu buktikan di pengadilan. Saya pikir ini tidak ada toleransi karena ini betul-betul sudah menyerang kehormatan,” tegas Bambang.
Lebihlanjut ia mengungkapkan ada 20 pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung.
Pihak penyidik juga meminta keterangan dua orang saksi untuk kasus tersebut.
Ia menegaskan, laporan yang ia laporkan ke Polda Babel, supaya menjadi pelajaran kepada oknum-oknum yang tidak jelas dan tidak menyebarkan fitnah atau hoax kepada masyarakat.
“Saya pikir kita harus memberikan pelajaran kepada oknum-oknum yang gak jelas. Karena saya lihat di konten-kontennya, tidak ada hal yang kebaikkan pada kontennya. Semuanya itu, orang satu Republik ini jelek semua. Kalau mengkritisi kinerja dan sebagainya saya pikir tidak masalah, cuman kalau fitnah itu tidak benar,” bebernya.
Dirinya pun berharap kepada penyidik, supaya memproses kasus ini hingga tuntas dan pihaknya juga telah mengkaji pasal-pasal yang disangkakan untuk akun media sosial yang dilaporkan.
“Tentu silahkan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, saya dan para pengacara saya ya. Sudah menyampaikan pasal-pasal, yang dikira sudah memenuhi dan saya pikir ini kami sangat serius di dalam pelaporan ini,” ungkapnya.(wan)
Leave a Reply