Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Pangkalpinang Masih Tertunda, BKPSDMD Beberkan Penyebabnya

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal. (dok)

PANGKALPINANG, LASPELA – Rencana pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang masih belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) masih menunggu proses perbaikan berkas administrasi dari sebagian peserta yang belum lengkap.

Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal, menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan jadwal pelantikan sebelum seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi.

Menurutnya, kelengkapan berkas merupakan hal krusial agar tidak menimbulkan permasalahan hukum atau kepegawaian di kemudian hari.

“Pelantikan belum bisa dilakukan karena masih ada peserta yang memperbaiki berkas. Ada beberapa dokumen yang kurang dan perlu dilengkapi. Kami menunggu sampai semua proses ini benar-benar tuntas,” ujar Fahrizal saat ditemui pada Jumat (10/10/2025).

Ia menambahkan, pihaknya menargetkan pelantikan dapat dilakukan pada November 2025, namun tidak menutup kemungkinan jadwal bisa dimajukan apabila seluruh proses administrasi rampung lebih cepat.

“Kami targetkan bulan November, tapi kalau berkas selesai lebih cepat, tentu pelantikan juga bisa dipercepat,” ucapnya.

Dari total 2.778 formasi PPPK yang dibuka, sebanyak 2.765 peserta telah menyampaikan berkas administrasi sesuai ketentuan, sementara 13 peserta lainnya belum menyerahkan dokumen yang diperlukan. BKPSDMD terus melakukan koordinasi dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk melengkapi berkas sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Fahrizal menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian. Ia juga mengingatkan bahwa status baru sebagai PPPK membawa tanggung jawab lebih besar bagi para pegawai dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Dengan perubahan status kepegawaian ini, kami harapkan ada peningkatan nyata dalam kinerja, disiplin, dan produktivitas. Pegawai harus bisa menunjukkan profesionalisme dan komitmen terhadap pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Pelantikan PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam memperkuat struktur aparatur dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai bidang layanan publik.

Melalui penempatan pegawai dengan status PPPK, pemerintah berharap kualitas birokrasi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.

“PPPK adalah bagian penting dari reformasi birokrasi. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan agar hasilnya dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” kata Fahrizal. (dnd)

Leave a Reply