Tak Turuti Perintah Ayah Tiri, Korban Diancam Dibunuh

Tersangka pencabulan saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka Barat.

SIMPANG TERITIP, LASPELA  — Seorang pria berinisial HM (54) warga Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar),  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diringkus petugas, pada Rabu (8/10/2025) petang.

Pria tersebut ditangkap karena telah menodai anak tirinya yang masih berusia 16 tahun sebanyak dua kali saat rumah sedang sepi.

Kasatreskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan, tindakan tak terpuji itu telah dilakukan tersebut semenjak bulan September 2025 lalu.

Baca Juga  Pasca Aksi, ⁠PT Timah Fasilitasi Pertemuan Bersama Penambang, Bahas Solusi Timah Rakyat

“Dari pengakuan korban sudah dua kali melakukan persetubuhan, di kediamannya ibu dan ayah tiri korban,” katanya, Kamis (9/10/2025).

Korban terpaksa menuruti perintah ayah sambungnya itu karena diancam akan dibunuh bila melawan atau melaporkan ke orang lain.

Baca Juga  Polisi Tangkap Ayah Tiri Cabul di Bangka Barat

“Modusnya pelaku melakukan pengancaman kepada korban, bila tidak menuruti akan dibunuh beserta dengan ibu korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka HM saat ini telah mendekam di Mapolres Bangka Barat dan dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (oka)

 

Leave a Reply