PANGKALPINANG, LASPELA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menyerahkan aset yang disita negara dari kasus korupsi pertambangan di Bangka Belitung, untuk dikelola oleh PT Timah Tbk, termasuk enam semelter milik terdakwa kasus korupsi tata kelola pertambangan tersebut.
Barang Rampasan Negara (BRN) dari kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret sejumlah korporasi dan pejabat itu meliputi berbagai fasilitas dan peralatan pertambangan yang memiliki nilai strategis tinggi bagi keberlanjutan industri timah nasional.
Keenam smelter yang disita adalah PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) milik Robert Indarto, PT Stanindo Inti Perkasa (STI) milik Suwito Gunawan, PT Refined Bangka Tin (RBT) smelter ini terkait dengan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, kemudian ada PT Tinindo Inter Nusa, yang dimiliki oleh Hendry Lie, pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air, CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCP) milik Thamron alias Aon.

Tak hanya smelter, BRN yang diserahkan ini juga berupa 108 unit alat berat, 195 unit peralatan tambang, 680.687,60 kilogram logam timah, 22 bidang tanah dengan total luas 238.848 meter persegi, dan gedung mess 1 unit.
Total nilai aset mencapai Rp1.451.656.830.000. Jika seluruh aset ini dioperasikan secara penuh, potensi pendapatan tahunan yang bisa dihasilkan diperkirakan mencapai Rp4,608 triliun.
Selain aset yang dikembalikan kepada PT Timah, terdapat pula sejumlah barang bukti lain yang akan dilelang, di antaranya:
Kendaraan: 52 unit
Logam emas: 3.520,92 gram
Tanah: 820 bidang dengan total luas 10.967.600 meter persegi
Sementara itu, Pemerintah juga menyita uang tunai dari berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total nilai besar. Rinciannya sebagai berikut:
Mata Uang Jumlah
Rupiah Rp202.178.778.370
USD 2.997.300
SGD 524.501
JPY 53.036.000
EUR 765
KRW 100.000
AUD 1.840
Kasus ini hingga terdapat 22 orang terdakwa yang terlibat dengan.
Penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk ini disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Tinindo Inter Nusa, Senin (6/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menegaskan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Prabowo menyebut nilai aset yang berhasil disita dan diserahkan mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun. Nilai tersebut belum termasuk tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya bisa jauh lebih besar. (rul)
Leave a Reply