PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya menegaskan pihaknya melarang segala bentuk aktivitas yang mengganggu kawasan DAS, baik dilakukan oleh perusahaan maupun perseorangan yang merusak irigasi persawahan di Desa Pergam, Bangka Selatan.
“Mau itu perusahaan sawit atau milik pribadi, dilarang mengganggu DAS, apalagi kita tahu itu adalah sumber irigasi untuk sawah di Pergam dan Serdang,” tegas Didit saat audiensi dengan masyarakat Desa Pergam dan Serdang, di ruang Banmus, Senin (7/10/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel itu, turut hadir perwakilan DLHK Provinsi, Dinas Pertanian Provinsi, sejumlah OPD Kabupaten Bangka Selatan, serta pihak perusahaan yang diduga terlibat.
Audiensi tersebut membahas keresahan warga terkait aktivitas perkebunan sawit di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Nyirih Kemis yang menjadi sumber utama pengairan untuk area persawahan seluas 2.100 hektare di Desa Pergam dan Serdang.
Didit menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 50 ayat (1) secara jelas melarang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Sementara, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas perkebunan sawit yang telah merambah kawasan lindung dan merusak fungsi ekologis DAS Nyirih Kemis.
Menurutnya, menjaga daerah tangkapan air merupakan hal krusial demi keberlanjutan produksi padi di Bangka Selatan, yang dikenal sebagai lumbung padi Provinsi Babel. Ia menegaskan bahwa kawasan tangkapan air sudah ada jauh sebelum adanya rencana penanaman sawit.
“Jika daerah tangkapan air itu diganggu, maka ketersediaan air untuk sawah akan terganggu. Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal ketahanan pangan kita,” ujarnya.
DPRD Babel juga menyoroti adanya perbedaan data antara instansi terkait, yang menyebut tidak ada kerusakan di lokasi tersebut. Didit meminta agar ASN turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Ini ada unsur pidana di dalamnya. Tidak ada izin, tapi sudah melakukan penyerobotan lahan bahkan pembukaan lahan. Ini jelas melanggar undang-undang,” tegasnya.
DPRD Babel melihat adanya indikasi kuat bahwa sebuah perusahaan telah melakukan aktivitas ilegal di kawasan tangkapan air tersebut. Anehnya, baik dinas teknis maupun Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengaku tidak mengetahui aktivitas itu.
“Ini sangat tidak masuk akal. Aktivitasnya sudah berjalan lebih dari satu tahun, izinnya belum ada tapi sudah beroperasi. Ini jelas salah dan tidak benar,” kata Didit.
Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, DPRD Babel menegaskan satu keputusan penting: menghentikan seluruh aktivitas perkebunan sawit di kawasan Pergam yang merusak daerah aliran sungai (DAS).
“Kita putuskan, hentikan seluruh aktivitas perkebunan sawit di Pergam yang telah merusak DAS. Negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang melanggar hukum,” tutupnya. (chu)
Leave a Reply