PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung menggelar audiensi dengan masyarakat Desa Celuak dan Romadhon terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) dan plasma 20 persen.
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun menegaskan pentingnya realisasi aspirasi masyarakat ini.
“Jadi tadi kan masyarakat Desa Romadhon menyampaikan aspirasi tentang program CSR dan plasma 20 persen. Nah, jadi kita harapkan apa yang diaspirasikan ini untuk dapat dilaksanakan perusahaan,” ujar Pahlevi Syahrun.
Pahlevi menekankan bahwa CSR dan plasma 20 persen adalah kewajiban yang telah diatur dalam regulasi perkebunan, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah.
DPRD Babel telah menugaskan Pemkab Bangka Tengah untuk berdiskusi dengan perusahaan dan masyarakat guna menindaklanjuti kesepakatan pelaksanaan plasma 20 persen
“Bila perusahaan tidak dapat memenuhi komitmen ini yang sudah diatur dalam undang-undang, maka ada sanksi administratif. Sanksi administratifnya apa? Pertama, bisa denda, kemudian berhentinya usaha, maksudnya usahanya dihentikan dulu, kemudian pencabutan izin,” tegasnya.
“Kita berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah mampu menyelesaikan persoalan ini bersama masyarakat dan perusahaan, mengingat kesejahteraan masyarakat dan kondusifitas perusahaan adalah kewajiban bersama,” tutupnya. (chu)
Leave a Reply