KOBA, LASPELA–Warga Kabupaten Bangka Tengah sepekan resah karena Bupati Bangka Tengah mengeluarkan surat edaran terkait syarat pelunasan PBB untuk mendapatkan layanan publik. Keresahan tersebut ditanggpi dan diperjuangkan oleh Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus yang meminta pemerintah meninjau kembali surat edaran tersebut dan perlu pengecualian untuk masyarakat kurang mampu dalam pelaksanaannya.
Keluhan warga akhirnya ditindaklanjuti oleh pemerintah. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akhirnya mencabut Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/2/BPPRD/2025 terkait kewajiban melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat dalam pengurusan layanan publik.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bangka Tengah, Aisyah Sisilia. Ia menjelaskan pencabutan aturan itu dilakukan untuk menghindari terjadinya salah tafsir di tengah masyarakat setelah pihaknya melakukan evaluasi dan menerima berbagai masukan.
“Kami menilai surat edaran sebelumnya rawan menimbulkan multitafsir, mengenai pelayanan administrasi publik. Karena itu setelah melakukan evaluasi surat itu kami cabut dan diganti dengan surat edaran Nomor: 900.1.13.1/291/BPPRD/2025,” ujar Jumat, (3/10/2025).
Lebih lanjut Aisyah menjelaskan pencabutan surat edaran agar tidak terjadi kebingungan dan keresahan serta salah tafsir masyarakat dan memastikan prosedur pelayanan administrasi publik tetap transparan dan jelas.
“Layanan administrasi publik tetap berjalan seperti biasa, hanya penekanan melalui surat edaran yang sudah tidak diperlukan lagi,” ungkap Aisyah.
Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mencabut Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/2/BPPRD/2025 terkait kewajiban melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat dalam pengurusan layanan publik.
“Kami memberikan apresiasi terhadap gerak cepat pemerintah melakukan peninjauan, evaluasi dan resmi menarik surat edaran kewajiban melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat dalam pengurusan layanan publik,” ungkap Batianus, Sabtu (4/10/2025).
Karena menurut Batianus surat edaran yang bukan merupakan produk hukum tersebut bisa menimbulkan keresahan, kebingungan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
“Pemerintah harus memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, berkualitas sehingga masyarakat betul merasakan pelayanan,” ungkap Batianus.
Sebelumnya Batianus mengharapkan agar pemerintah meninjau kembali surat edaran syarat pelunasan PBB untuk pelayanan publik dan memberikan pengecualian untuk masyarakat kurang mampu. (rel)
Leave a Reply