PANGKALPINANG, LASPELA — Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Provinsi Bangka Belitung tak hanya menyisakan pasir timah yang disita oleh negara, tetapi juga potensi mineral ikutan seperti Monasit bernilai USD 200 ribu per ton.
Hal ini terungkap disela penyerahan aset barang rampasan negara (BRN) kasus korupsi timah dari Kejagung kepada Wamenkeu, Danantara dan PT Timah di Smelter Tinindo Inter Nusa, Senin (6/10/2025).
Presiden Prabowo Subianto mengungkap potensi monasit satu smelter bisa menghasilkan 4 ribu ton monasit, jika di hitung per tonnya bernilai USD 200.000.
Monasit merupakan logam tanah jarang ikutan yang bernilai tinggi, seperti cerium, lanthanum, neodymium, yttrium, dan praseodymium.
“Monasit itu satu ton nilainya bisa ratusan ribu dolar, bisa sampai US$200.000 per ton. Padahal total yang ditemukan puluhan ribu ton, mendekati 4.000 ton monasit,” ujar Prabowo saat meninjau Smelter Tinindo Inter Nusa, Senin (6/10/2025).
“Bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, potensi kerugian bisa mencapai Rp300 triliun,” tambahnya.
Ia menegaskan , pemerintah akan melakukan penegakan hukum terhadap tata kelola pertambangan ini, memberantas penyelundupan hingga penambangan ilegal. Ia memastikan akan menindak segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan demi melindungi kekayaan alam Indonesia.
“Ini bukti bahwa pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, illegal mining, dan semua yang melanggar hukum,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, ia juga mengapresiasi Kejaksaan Agung dan tim yang telah terlibat dalam pengungkapan kasus ini, sehingga aset berharga ini bisa kembali ke negara dan terselamatkan. (rul)
Leave a Reply