PANGKALPINANG , LASPELA— Pemerintah bersama Kejaksaan Agung tengah menyiapkan langkah besar dalam penataan sektor pertambangan rakyat di Bangka Belitung.
Langkah ini menjadi bagian dari program nasional penertiban kawasan tambang tanpa izin yang selama ini berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa upaya penertiban saat ini tidak semata bertujuan represif, melainkan juga edukatif. Pemerintah ingin memastikan bahwa aktivitas tambang rakyat ke depan berjalan teratur, berizin, dan berkontribusi pada pendapatan negara.
“Penambangan rakyat nanti akan dibicarakan lagi, tapi yang jelas kita tertibkan dulu untuk memastikan semua kegiatan sesuai regulasi. Kita ingin menjamin reklamasi berjalan dan tidak menimbulkan kerusakan baru,” ujar Anang, Senin (6/10).
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) hingga kini telah menguasai sekitar 5.209 hektar kawasan sektor pertambangan dari 5.342 hektar luas tambang tanpa izin.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan rakyat tanpa regulasi yang jelas.
Anang menegaskan bahwa proses penertiban ini menjadi fondasi awal menuju pembenahan tata kelola tambang nasional, agar tidak lagi menimbulkan kerugian negara.
Meskipun pendekatannya edukatif, Kejaksaan menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak yang sengaja melakukan pelanggaran serius, seperti menambang di kawasan hutan lindung, menyelundupkan mineral, atau merusak lingkungan.
“Kalau ada indikasi pelanggaran berat, tetap akan ada represi hukum. Tapi kalau masyarakat tidak paham aturan, kita lakukan pembinaan dulu. Prinsipnya, semua harus tertib hukum,” jelas Anang.
Pemerintah tengah menyiapkan skema tata kelola baru tambang rakyat, di mana masyarakat akan mendapatkan pendampingan hukum dan teknis agar bisa menambang secara legal.
“Penambangan rakyat harus diatur agar tidak dikuasai pihak tertentu dan tetap memberi manfaat untuk daerah. Semua kegiatan nantinya harus bisa menjadi sumber pendapatan bagi negara dan pemerintah daerah,” tukasnya.
Langkah tersebut juga akan melibatkan lembaga seperti Kementerian ESDM, Kemenkeu, Kejagung, dan PT Timah Tbk sebagai pengelola dan pembina di lapangan.
“Kita pastikan setiap kegiatan pertambangan menjadi pendapatan negara, dan hasilnya akan kembali untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat, terutama di Bangka Belitung,” pungkas Anang. (rul)
Leave a Reply